Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada pelaku kekerasan fisik terhadap perempuan. Meskipun hukuman ini lebih rendah dari yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum, Partai Perindo tetap memberikan apresiasi atas kinerja penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Kasus ini berawal dari laporan korban yang mengalami luka serius pada 8 September 2023. Partai Perindo melalui Tim Advokasi Hukum dan Pemilihnya turut mendampingi korban sejak awal proses hukum hingga putusan pengadilan.
Pada musim gugur yang penuh tantangan di tahun 2023, seorang perempuan berinisial DS menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh mantan kekasihnya, Rizqy Gunawan. Korban yang mengalami luka berdarah di bagian bibir segera mendapatkan bantuan hukum dari Tim Advokasi Hukum dan Pemilih Partai Perindo. Pada 8 September 2023, korban dibawa ke Polres Kota Depok untuk membuat laporan resmi. Selanjutnya, korban diperiksa secara medis di Rumah Sakit Brimob Kelapa Dua, Depok.
Proses hukum berjalan cukup progresif. Penyidik meminta keterangan dari saksi dan korban, serta persidangan dilaksanakan dengan cermat. Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih, Amriadi Pasaribu, menegaskan bahwa Partai Perindo terus melakukan pengawalan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Putusan pengadilan akhirnya ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2025, dengan hukuman 10 bulan penjara bagi pelaku.
Amriadi juga menyatakan bahwa Partai Perindo berharap adanya kolaborasi antara semua pihak untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Menurut data Komnas Perempuan, jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 289.111 kasus sepanjang tahun 2023. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dari semua pemangku kepentingan untuk menekan angka tersebut.
Dalam rangkaian peristiwa ini, Partai Perindo mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan kekerasan terhadap perempuan. Setiap korban harus berani melaporkan kekerasan yang dialaminya tanpa rasa takut.
Dari perspektif seorang jurnalis, kasus ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara penegak hukum, organisasi sosial, dan masyarakat dalam melindungi hak-hak perempuan. Langkah-langkah konkret seperti pendampingan hukum dan kampanye kesadaran publik dapat membantu mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan. Semoga insiden ini bisa menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih peduli dan proaktif dalam mencegah kekerasan di masa depan.