Pihak berwenang Indonesia sedang gencar melakukan upaya untuk membawa kembali mantan pendiri dan eksekutif utama PT Investree Radika Jaya, Adrian Gunadi, yang kini berada di Qatar. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, yang menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah hukum guna memastikan Adrian dapat diproses secara hukum di Indonesia. Pencabutan izin usaha Investree oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2024 menjadi titik balik penting dalam kasus ini, didasarkan pada pelanggaran peraturan dan penurunan kinerja perusahaan.
Kepolisian Indonesia telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Adrian Gunadi sebagai tersangka dalam kasus sektor jasa keuangan. Langkah selanjutnya adalah permintaan kepada Interpol untuk merilis red notice, yang akan memfasilitasi koordinasi antara polisi Indonesia dan Qatar untuk penangkapan Adrian. Proses ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah Indonesia untuk mengejar pelaku dugaan pengelolaan dana yang tidak sah.
Tongam menjelaskan bahwa setelah red notice terbit, pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian setempat di Qatar untuk menangkap Adrian dan membawanya kembali ke Indonesia. Koordinasi ini mencakup serangkaian tindakan hukum dan diplomatis yang bertujuan untuk memastikan Adrian dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya. Tongam juga mengimbau Adrian agar segera kembali ke tanah air untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapinya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Investree karena beberapa alasan penting. Pertama, perusahaan tersebut melanggar ketentuan ekuitas minimum dan aturan lainnya yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Kedua, penurunan kinerja perusahaan yang signifikan telah mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-53/D.06/2024, tanggal 21 Oktober 2024. Adrian Gunadi, yang saat itu masih menjabat sebagai CEO, sempat merespons sanksi pencabutan izin usaha ini. Ia mengklaim bahwa perusahaannya sedang menunggu suntikan modal dari investor di Qatar dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi. Namun, hingga kini, Adrian tetap berada di luar negeri, dan upaya hukum terus berlanjut untuk membawanya kembali ke Indonesia.