Pasar
Tentang Penerapan Peraturan BEI Terbaru
2024-11-21
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah dengan resmi mengeluarkan pembaruan Peraturan nomor I-C. Ini berhubungan dengan pencatatan unit penyertaan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa sejak Jumat (15/11/2024). Sebelumnya, peraturan tersebut berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta nomor Kep-310/BEJ/12-2006 pada 22 Desember 2006.Perubahan dalam Peraturan
Pada peraturan Nomor I-C terbaru, terdapat pengaturan mengenai KIK dengan menerapkan fitur multi kelas. Hal ini diharapkan dapat mendukung perkembangan produk dan menambah pilihan bagi investor. Selain itu, terdapat perubahan minimum nilai aktiva bersih (NAB) awal reksa dana berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa. NAB awal yang awalnya Rp5 miliar kini diturunkan menjadi Rp1 miliar. Penyesuaian ini diharapkan dapat mempermudah dan mendorong manajer investasi untuk menerbitkan lebih banyak produk KIK.Dalam masa transisi, manajer investasi masih dapat menyampaikan dokumen elektronik melalui berbagai media. Masa transisi ini memungkinkan pelaku pasar untuk tetap menjalankan kewajiban pencatatan tanpa ganggu operasional.Dengan adanya Peraturan Nomor I-C yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BEI/11-2024, Peraturan Nomor I-C sebelumnya yang berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta nomor Kep-310/BEJ/12-2006 pada 22 Desember 2006 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.Hubungan dengan Pasar
Seiring dengan perkembangan pasar, pembaruan peraturan ini sangat penting. Ini akan memberikan dampak positif pada pengembangan produk dan pilihan investasi. Dengan fitur multi kelas dan penurunan NAB awal, manajer investasi dapat lebih fleksibel dalam mengembangkan produk KIK. Investor juga akan memiliki lebih banyak pilihan dan referensi dalam berinvestasi.Implementasi dan Efek
Peraturan ini mulai berlaku pada 15 November 2025 atau 1 tahun setelah Peraturan Nomor I-C berlaku. Dalam masa tersebut, semua pihak perlu beradaptasi dan memastikan pelaksanaan peraturan sesuai. Efek dari perubahan ini akan terlihat dalam perkembangan pasar dan aktivitas investasi di Bursa Efek Indonesia.Manajer investasi harus memahami dan mengikuti peraturan dengan baik untuk dapat menerbitkan produk yang sesuai. Investor juga perlu memahami perubahan tersebut dan mempertimbangkan dampaknya pada strategi investasi mereka.Dalam keseluruhan, pembaruan peraturan ini merupakan langkah penting dalam mengembangkan Bursa Efek Indonesia dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.