Pasar
Tindakan Eks Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Hapus Tagih Kredit UMKM
2024-11-20
Pada Jakarta, CNBC Indonesia, Eks Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2017 - 2022, yaitu Wimboh Santoso, menganggap bahwa wacana tentang penghapusan tagihan kredit yang terganggu di segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan langkah yang baik. Namun, praktiknya harus melalui beberapa syarat.
Perspektif dan Syarat Hapus Tagih Kredit UMKM
Menurut Wimboh, perbankan harus dapat melakukan seleksi ketat terhadap kredit yang berhak dihapus tagih. Hal ini dapat dilihat dari aspek nilai aset jaminan kredit yang dimiliki nasabah. "Selama nasabah masih memiliki nilai, tagihannya tidak seharusnya dihapus. Tagihannya harus tetap dikenakan. Tetapi jika nilai kredit tersebut diwakili oleh jaminan sudah tidak ada, maka tagihannya bisa dihapus. Apa yang harus dilakukan?" ujar Wimboh dalam acara Power Lunch, CNBC Indonesia (Selasa, 19/11/2024).Selain itu, seleksi untuk partisipan penghapusan tagih dapat dilakukan seperti proses skoring awal pengajuan kredit bank. Ini meliputi evaluasi dan penilaian yang mendalam, serta melakukan due diligence. "Jika nasabah mendapatkan jaminan dari lembaga penjamin, kreditnya tidak bisa dihapus tagih. Oleh karena itu, harus dilakukan pengejaran terlebih dahulu. Karena itu ada nilai di sana. Harus diklaim terlebih dahulu. Jika sudah diklaim dan klaimnya biasanya tidak 100 persen, misalnya 80 persen. Diklaim sampai selesai, tinggal sisa tagihannya yang mungkin akan dihapus," katanya.Wimboh melihat bahwa beberapa kedit penghapusan buku kredit sudah lama berkumpul dan hampir tidak memiliki nilai bagi bank. Misalnya, kredit usaha yang terkena bencana. "Contohnya kredit-kredit yang mungkin akibat bencana. Jaminannya pun sudah tidak jelas dari mana. Tidak ada nilai di sana. Mungkin suratnya ada tetapi karena bencana tanahnya turun atau berpindah, itu sudah tidak jelas," jelasnya.Hubungan dengan Prioritas Presiden
Seperti yang diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa penghapusan tagih kredit yang terganggu di segmen UMKM merupakan prioritas Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, kredit yang terganggu UMKM di bank-bank BUMN mencapai Rp8,7 triliun.Dalam konteks ini, tindakan OJK menjadi penting dalam mengatur dan memastikan bahwa penghapusan tagih kredit dilakukan dengan bijak dan sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku. Hal ini tidak hanya mempengaruhi kesejahteraan UMKM tetapi juga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.OJK harus terus memantau dan mengatur praktek-praktek ini agar tidak terjadi kerugian yang besar bagi bank dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan ketat, OJK dapat membantu memastikan bahwa kredit yang layak dihapus tagih hanya dilakukan setelah melalui proses seleksi yang baik.Ini adalah sebuah tantangan yang harus diatasi dengan bijak untuk memastikan kesejahteraan UMKM dan stabilitas sistem keuangan. OJK harus terus berkomitmen dalam memberikan panduan dan regulasi yang tepat untuk mengatasi masalah ini.