Gaya Hidup
Wajib Tahu, 5 Jenis Operasi Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
2024-09-19
Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan: Panduan Komprehensif untuk Pasien
Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan menawarkan berbagai layanan kesehatan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Salah satu manfaat penting adalah cakupan biaya operasi untuk kondisi-kondisi medis tertentu. Namun, tidak semua operasi dijamin oleh BPJS Kesehatan. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi secara rinci jenis-jenis operasi yang ditanggung, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta operasi-operasi yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.Temukan Solusi Pembiayaan Operasi Anda dengan BPJS Kesehatan
Proses Pengajuan Operasi dengan BPJS Kesehatan
Pasien yang membutuhkan tindakan operasi dapat mengakses layanan ini melalui BPJS Kesehatan. Proses dimulai dengan berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dari faskes tersebut, pasien akan mendapatkan rujukan ke rumah sakit jika diperlukan tindakan operasi. Selanjutnya, pasien akan mendapatkan jadwal operasi dari dokter di rumah sakit.Untuk dapat memperoleh tanggungan biaya operasi dari BPJS Kesehatan, pasien harus memenuhi tiga persyaratan utama. Pertama, pasien harus memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kedua, pasien harus membawa surat rujukan dari puskesmas atau faskes tingkat pertama. Ketiga, pasien harus memiliki kartu pasien dari rumah sakit tempat operasi akan dilakukan.Jenis-jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Operasi-operasi tersebut meliputi:1. Operasi Jantung2. Operasi Caesar3. Operasi Kista4. Operasi Miom5. Operasi Tumor6. Operasi Odontektomi7. Operasi Bedah Mulut8. Operasi Usus Buntu9. Operasi Batu Empedu10. Operasi Mata11. Operasi Bedah Vaskuler12. Operasi Amandel13. Operasi Katarak14. Operasi Hernia15. Operasi Kanker16. Operasi Kelenjar Getah Bening17. Operasi Pencabutan Pen18. Operasi Penggantian Sendi Lutut19. Operasi TimektomiDaftar ini memberikan gambaran komprehensif tentang cakupan operasi yang dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Namun, penting untuk diperhatikan bahwa terdapat beberapa jenis operasi yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meskipun BPJS Kesehatan menawarkan cakupan yang luas untuk berbagai jenis operasi, ada lima kategori operasi yang tidak termasuk dalam tanggungan mereka. Kategori-kategori tersebut adalah:1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)Pasien harus memahami dengan baik batasan-batasan cakupan BPJS Kesehatan agar dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal dan menghindari biaya yang tidak ditanggung.Memaksimalkan Manfaat BPJS Kesehatan untuk Operasi
Dengan memahami proses pengajuan, jenis-jenis operasi yang ditanggung, serta operasi yang tidak termasuk dalam cakupan, pasien dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara efektif. Hal ini tidak hanya membantu meringankan beban biaya, tetapi juga memastikan bahwa pasien mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan.Bagi pasien yang membutuhkan tindakan operasi, penting untuk berkonsultasi dengan pihak BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan terkait untuk memastikan kelayakan dan proses pengajuan yang sesuai. Dengan informasi yang komprehensif, pasien dapat membuat keputusan yang tepat dan memperoleh manfaat maksimal dari program Jaminan Kesehatan Nasional.