Gaya Hidup
Tok! Korea Larang Orang Tua Durhaka Ambil Alih Harta Anak
2024-08-31
Solusi Baru untuk Melindungi Hak Anak dari Penelantaran Orang Tua
Parlemen Korea Selatan telah mengambil langkah penting dalam melindungi hak-hak anak dengan menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penelantaran anak oleh orang tua. Undang-undang ini membawa harapan bagi keluarga yang mengalami tragedi serupa dengan Goo Hara, seorang bintang K-pop yang meninggal dan ibunya berusaha mengklaim sebagian harta kekayaannya, meskipun telah menelantarkan Goo Hara sejak kecil.Memperkuat Perlindungan Bagi Anak-anak yang Diterlantarkan
Larangan Orang Tua Mengabaikan Anak
Rancangan undang-undang yang disahkan oleh parlemen Korea Selatan ini mengatur bahwa orang tua yang secara serius mengabaikan tanggung jawab membesarkan anak-anak mereka atau melakukan tindak kejahatan serius, dapat dicabut hak mereka untuk mengklaim warisan anak-anak tersebut. Hal ini merupakan langkah penting untuk mencegah situasi di mana orang tua yang telah menelantarkan anak-anak mereka tiba-tiba muncul dan berusaha mengambil alih aset anak-anak mereka setelah kematian sang anak.Pengesahan undang-undang ini diawali oleh perjuangan Koo Ho-in, kakak dari almarhum bintang K-pop Goo Hara. Koo memperjuangkan RUU ini sejak 2020 setelah melihat ibunya yang telah menelantarkan mereka sejak kecil tiba-tiba muncul dan berusaha mengklaim aset Goo Hara setelah kematiannya. Pengadilan Korea pada saat itu memutuskan untuk memberikan 40% dari harta Goo Hara kepada ibunya, meskipun tidak ada alasan hukum untuk melakukan hal tersebut.Memperkuat Hak Anak atas Warisan
Undang-undang warisan Korea Selatan sebelumnya hanya memberikan warisan kepada orang tua jika almarhum belum menikah dan tidak memiliki anak. Namun, pengadilan pada kasus Goo Hara memberikan tambahan 20% warisan kepada saudara laki-laki dan ayahnya, dengan alasan bahwa merekalah yang berkontribusi pada pengasuhan Goo Hara.Dengan adanya undang-undang baru ini, orang tua yang telah menelantarkan anak-anak mereka tidak akan lagi dapat dengan mudah mengklaim warisan anak-anak tersebut. Hal ini diharapkan dapat mencegah kasus-kasus serupa dengan yang dialami oleh Goo Hara dan keluarganya.Memastikan Tidak Ada Lagi Tragedi Serupa
Koo Ho-in, selaku kakak Goo Hara, menyatakan bahwa undang-undang ini disahkan berkat perhatian utama publik. Ia berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung upaya ini, dengan harapan agar tragedi yang menimpa Goo Hara dan keluarganya tidak akan terulang kembali.Undang-undang yang kini dikenal sebagai "Undang-Undang Goo Hara" ini akan mulai berlaku pada tahun 2026. Dengan adanya aturan yang lebih tegas, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak dari tindakan penelantaran orang tua, serta memastikan hak-hak mereka atas warisan tetap terjaga.