Gaya Hidup
Awas! Kosmetik Ilegal Berbahaya Beredar di Pasaran
2024-11-13
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengungkap temuan 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle. Hal ini jelas melanggar peraturan dan dapat membahayakan kesehatan pengguna. BPOM pun telah memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ini.
Jangan Sampai Tertipu, Kenali Ciri-Ciri Kosmetik Berbahaya!
Memahami Definisi Kosmetik yang Sebenarnya
Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, atau melindungi dan memelihara tubuh pada kondisi baik. Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle, maupun digunakan dengan cara diinjeksikan, tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.Bahaya Penggunaan Kosmetik Ilegal
Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat, bukan kosmetik.Ciri-Ciri Kosmetik Berbahaya
Kosmetik yang ditemukan diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle dapat dikenali ciri-cirinya. Produk seperti ini memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik. Namun pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.Tindakan Tegas BPOM
BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan kepada pemilik nomor izin edar untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut. BPOM juga meminta dengan tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Peran Masyarakat dalam Mencegah Peredaran Kosmetik Ilegal
BPOM mengimbau masyarakat untuk membeli dan menggunakan produk kosmetik yang telah memiliki nomor izin edar serta tidak menggunakan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan cara menggunakan jarum/microneedle. Masyarakat juga diharapkan agar menjadi masyarakat yang cerdas, tidak menjadi korban iklan, dan selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Segera laporkan kepada BPOM apabila mengetahui, memiliki informasi, atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.