Gaya Hidup
Bahaya Penggunaan Kosmetik Ilegal dengan Injeksi: BPOM Cabut Izin 16 Produk
2024-11-17
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang disalahgunakan dengan cara diinjeksikan. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya penggunaan produk kosmetik yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Waspadai Produk Kosmetik yang Disalahgunakan dengan Injeksi
Tren Berbahaya Penggunaan Kosmetik dengan Injeksi
Belakangan ini, tren penggunaan produk kosmetik dengan cara diinjeksikan semakin marak di masyarakat. Padahal, produk kosmetik bukanlah produk steril dan tidak dimaksudkan untuk diaplikasikan dengan jarum atau microneedle. Penggunaan kosmetik dengan cara injeksi dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping sistemik.BPOM telah mengungkap dan menertibkan praktik peredaran produk kosmetik yang disalahgunakan dengan cara injeksi. Sebanyak 16 produk kosmetik telah dicabut izin edarnya karena ditemukan diaplikasikan dengan menggunakan jarum atau microneedle. Produk-produk tersebut seharusnya didaftarkan sebagai obat, bukan kosmetik, karena penggunaannya melibatkan injeksi ke dalam tubuh.Definisi dan Batasan Produk Kosmetik
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, gigi, dan membran mukosa mulut. Kosmetik umumnya digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, atau melindungi dan memelihara tubuh pada kondisi baik.Produk yang digunakan dengan cara injeksi, baik menggunakan jarum maupun microneedle, tidak termasuk dalam kategori kosmetik. Produk yang diinjeksikan harus steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis yang kompeten. Kosmetik, di sisi lain, dapat digunakan oleh siapa pun tanpa bantuan tenaga medis dan tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.Sanksi Tegas BPOM terhadap Pelanggaran
BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan nomor izin edar terhadap 16 produk kosmetik yang ditemukan disalahgunakan dengan cara injeksi. Pemilik nomor izin edar juga diperintahkan untuk menarik dan memusnahkan produk-produk tersebut.BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha harus menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk harus didaftarkan sesuai dengan komoditas yang diatur, dan tidak boleh disalahgunakan. BPOM juga menghimbau tenaga medis untuk selalu memperhatikan kategori produk yang akan diaplikasikan kepada pasien.Peran Masyarakat dalam Mencegah Peredaran Produk Ilegal
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli dan menggunakan produk kosmetik. Masyarakat diminta untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang dibeli telah memiliki nomor izin edar yang sah dan tidak diaplikasikan dengan cara injeksi.Masyarakat juga diharapkan untuk menjadi konsumen yang cerdas, tidak mudah terpengaruh oleh iklan, dan selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa (CekKLIK) sebelum membeli produk kosmetik. Apabila menemukan informasi atau mencurigai adanya kegiatan produksi atau peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, masyarakat dapat segera melaporkan ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.Jika mengalami efek samping dari penggunaan kosmetik, masyarakat diminta untuk segera menghentikan penggunaan produk tersebut, konsultasikan dengan dokter, dan laporkan melalui email [email protected] atau [email protected]. Dengan kerja sama antara BPOM, tenaga medis, dan masyarakat, diharapkan dapat meminimalisir risiko kesehatan akibat penyalahgunaan produk kosmetik.