Pasar
Bangkrutnya Investree: Kisah Kelam Industri Pinjaman Online di Indonesia
2024-11-06
Industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia telah menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu pemain terkemuka di industri ini, Investree, kini menghadapi badai setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya. Kisah bangkrutnya Investree menyisakan banyak pertanyaan dan kontroversi, terutama terkait dengan peran mantan CEO dan co-founder perusahaan, Adrian Gunadi.
Kejayaan Investree dan Peran Adrian Gunadi
Investree merupakan salah satu platform pinjaman online terkemuka di Indonesia. Didirikan pada tahun 2015 oleh Adrian Gunadi dan rekan-rekannya, Investree berhasil menarik perhatian investor dan menjadi salah satu pemain utama dalam industri pinjol. Dengan inovasi teknologi dan model bisnis yang menarik, Investree mampu menarik minat banyak peminjam dan pemberi pinjaman.Sebagai co-founder dan CEO, Adrian Gunadi memainkan peran kunci dalam pertumbuhan Investree. Ia dikenal sebagai sosok visioner yang mampu mengembangkan bisnis pinjol dengan cepat. Namun, di balik kesuksesan Investree, terdapat juga isu-isu yang mulai mencuat, terutama terkait dengan praktik-praktik bisnis yang diduga tidak sesuai dengan peraturan.Pencabutan Izin Usaha Investree oleh OJK
Pada tahun 2024, OJK mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha Investree. Keputusan ini didasarkan pada temuan-temuan OJK yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan Investree dan Adrian Gunadi.OJK menyatakan bahwa mereka bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengupayakan agar Adrian Gunadi kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. Namun, hingga saat ini, Adrian Gunadi dikabarkan masih berada di luar negeri.Dampak Pencabutan Izin Usaha Investree
Pencabutan izin usaha Investree telah menimbulkan dampak yang signifikan bagi para peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) yang terlibat dengan platform ini. OJK memerintahkan Investree untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk Tim Likuidasi.Proses penyelesaian kewajiban para borrower dan lender akan dilakukan melalui Tim Likuidasi. OJK menegaskan bahwa borrower tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada lender, meskipun izin usaha Investree telah dicabut.Upaya Penguatan Pengawasan OJK
Selain menangani kasus Investree, OJK juga menyatakan akan melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (supervisory enhancement) terhadap industri penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjol. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan industri terhadap peraturan yang berlaku.OJK juga berencana untuk menyusun perubahan terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Selain itu, OJK akan melakukan upaya pengembangan dan penguatan industri LPBBTI sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023 – 2028.Komitmen Adrian Gunadi untuk Menyelesaikan Masalah
Meskipun OJK telah mencabut izin usaha Investree dan mengejar Adrian Gunadi, mantan CEO dan co-founder perusahaan ini tetap menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dalam pesan singkat yang diterima CNBC Indonesia, Adrian Gunadi mengklaim bahwa pihaknya sedang menunggu suntikan modal dari investor Qatar untuk menyelesaikan permasalahan Investree.Namun, hingga saat ini, keberadaan Adrian Gunadi masih belum jelas. Ia dikabarkan berada di luar negeri, sementara OJK terus berupaya untuk mengupayakan agar ia kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.Kisah bangkrutnya Investree dan peran Adrian Gunadi di dalamnya telah menjadi sorotan publik dan menjadi pelajaran berharga bagi industri pinjol di Indonesia. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam industri keuangan, khususnya di era digitalisasi yang semakin pesat.