Pasar
Mengungkap Skandal Keuangan yang Mengancam Konsumen Indonesia
2024-11-01
Dalam sebuah pengungkapan yang mengejutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima tidak kurang dari 332.590 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dalam kurun waktu Januari hingga 28 Oktober 2024. Dari jumlah tersebut, 26.881 di antaranya merupakan pengaduan resmi yang diajukan oleh konsumen. Laporan ini menyoroti betapa maraknya praktik-praktik ilegal di industri keuangan Indonesia yang telah membuat banyak konsumen menjadi korban.

Mengungkap Skandal Keuangan yang Mengancam Konsumen

### Sektor Perbankan Mendominasi Pengaduan KonsumenDari data yang dihimpun, sektor perbankan menjadi penyumbang terbesar pengaduan konsumen dengan 9.412 laporan. Disusul kemudian oleh industri financial technology dengan 10.215 pengaduan, perusahaan pembiayaan dengan 5.731 pengaduan, dan perusahaan asuransi dengan 1.162 pengaduan. Sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.### Maraknya Entitas Ilegal di Industri KeuanganSelain itu, OJK juga telah menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang periode yang sama. Dari jumlah tersebut, 13.020 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 840 pengaduan terkait investasi ilegal. Hal ini menunjukkan betapa maraknya praktik-praktik ilegal di industri keuangan yang telah merugikan banyak konsumen.### Upaya OJK Memblokir Entitas IlegalDalam menanggapi maraknya entitas ilegal, OJK telah melakukan berbagai tindakan. Sepanjang tahun ini, OJK telah menghentikan atau memblokir sebanyak 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 242 entitas investasi ilegal. Selain itu, OJK juga telah meminta pemblokiran terhadap 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.### Satgas PASTI Menindak Debt Collector IlegalTidak hanya itu, Satgas PASTI juga menemukan adanya nomor kontak pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, dan tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.Kesimpulannya, data yang diungkap oleh OJK menunjukkan betapa maraknya praktik-praktik ilegal di industri keuangan Indonesia yang telah merugikan banyak konsumen. Upaya OJK dalam menangani pengaduan konsumen dan memblokir entitas ilegal merupakan langkah penting untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas industri keuangan. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk memastikan industri keuangan Indonesia bebas dari praktik-praktik ilegal dan dapat memberikan layanan yang aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.
more stories
See more