Pasar
Evaluasi Perubahan Batas Suku Bunga Pinjol di 2025
2024-11-21
Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan penyedia layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech Peer to Peer (P2P) Lending PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) menganggap bahwa penurunan batas suku bunga Pinjaman Daring (Pindar) ke 0,2% pada tahun 2025 perlu diperhatikan kembali. Hal ini dikarenakan dampak yang akan terjadi pada penyaluran kredit kepada masyarakat yang tidak memiliki akun bank.

Perspektif Direktur Utama Easycash

Direktur Utama Easycash, Nucky Poedjiardjo Djatmiko, menyatakan bahwa evaluasi kebijakan suku bunga sangat penting untuk dilakukan oleh OJK karena dinamika inklusi keuangan di masyarakat. Pemerintah harus mempertimbangkan kinerja pelaku industri pinjaman daring, perlindungan konsumen dari praktik pinjol ilegal, serta kondisi makroekonomi yang dipengaruhi oleh aspek geopolitik kawasan."Kami menghargai langkah OJK dalam mengevaluasi batas suku bunga yang seimbang dan mendukung keberlanjutan industri. Harapan kami, kebijakan acuan suku bunga sebesar 0,3% per hari dapat dipertahankan pada tahun 2025 mendatang," jelas Nucky dalam keterangan resmi, Kamis, (21/11/2024).Dengan mempertahankan suku bunga harian ini, Nucky menganggap aksesibilitas dan likuiditas pinjaman bagi masyarakat yang tidak memiliki akun bank atau memiliki akun bank yang kurang lengkap akan lebih terjaga.Sebagai contoh, berdasarkan data Bank Dunia per tahun 2021, segmen masyarakat unbanked dan underbanked di Indonesia, termasuk pemilik UMKM, mencapai 48% dari populasi. Selain itu, segmen ini memiliki kontribusi sekitar 60% dari PDB Indonesia. Namun, terdapat kesenjangan pendanaan bagi UMKM yang mencapai sekitar 234 miliar dolar AS."Untuk dapat melayani segmen ini, diperlukan nilai manfaat ekonomi yang sehat dan stabil bagi pemberi dana, serta ruang bertumbuh bagi platform Pindar untuk meningkatkan inovasi layanan agar tingkat inklusi keuangan dapat terus bertumbuh dan menjangkau berbagai demografi masyarakat yang membutuhkan," tambah Nucky.

Pengamatan Risiko di Segmen Unbanked

Fenomena banyaknya pengguna pinjaman daring yang berasal dari segmen unbanked dan underbanked, serta profil risiko dari calon penerima dana yang dianalisis oleh platform Pindar pada umumnya lebih tinggi dari profil risiko konsumen produk keuangan konvensional.Hal ini membuat Nucky khawatir bahwa penurunan batas manfaat ekonomi di bawah 0,3% akan berpengaruh pada ketahanan platform Pindar terhadap tingkat risiko dari profil peminjam. Hal ini dapat berdampak pada kemampuan industri Pindar untuk melayani kebutuhan pendanaan dari berbagai lapisan masyarakat terutama segmen unbanked dan underbanked.

Peraturan OJK tentang Suku Bunga P2P

Diketahui, Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 menetapkan bahwa besaran bunga peer to peer lending (P2P) saat ini diatur oleh OJK. Untuk pinjaman online (Pinjol) konsumtif, batasan ini untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.Di tahun berikutnya, batas suku bunga akan mengecil menjadi 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025. Lalu akan menjadi sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.Dalam keseluruhan, perubahan batas suku bunga pinjol menjadi topik yang perlu diperhatikan dengan seksama. Hal ini tidak hanya mempengaruhi industri pinjaman daring, tetapi juga dampaknya pada masyarakat yang tidak memiliki akses ke layanan keuangan konvensional.
More Stories
see more