Pasar
IHSG Tutup Ambruk, Terjatuh ke Level 7.100-an
2024-12-17
Pada akhir perdagangan Selasa (17/12/2024), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tutupan ambruk. Hal ini terjadi seiring dengan rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. IHSG ditutup 1,39% ke posisi 7.157,73 dan merosot ke level psikologis 7.100. Nilai transaksi indeks pada hari ini mencapai sekitar Rp11 triliun dengan melibatkan 18 miliar saham yang berpindah tangan sebanyak 1,1 juta kali. Sebanyak 157 saham naik, 441 saham turun, dan 188 saham stagnan.
Penekanan IHSG oleh Industri dan Perbankan
Tercatat seluruh sektor berada di zona merah, dengan industri menjadi yang paling parah dan turut menjadi penekan IHSG terbesar yakni mencapai 2,32%. Sementara dari sisi saham, emiten perbankan raksasa kembali menjadi penekan utama IHSG pada sesi I hari ini. Ini menunjukkan bahwa berbagai faktor, termasuk industri dan perbankan, memiliki pengaruh signifikan terhadap pergerakan IHSG.Pada industri, kondisi yang tidak memuaskan mungkin mengakibatkan penurunan nilai saham secara umum. Dan dalam perbankan, perubahan kebijakan atau kondisi di sektor tersebut dapat mempengaruhi indeks secara langsung.Implikasi PPN dan PPh Pasal 21 DTP
Sebelumnya, Pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025. Namun, tidak semua barang akan terkena kenaikan tarif. Pemerintah juga memberikan sejumlah insentif paket kebijakan ekonomi untuk mendorong daya beli. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan PPN atau tarif 0%, termasuk beras. Begitu pula jasa pendidikan dan kesehatan.Rincian mengenai jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 (Perubahan Perpres 71 Taun 2015) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Sebagian besar jenis barang Bapokting telah diberikan fasilitas PPN, perlu perluasan fasilitas untuk yang masih terutang PPN.Pemerintah RI juga telah resmi mengumumkan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP untuk para pekerja di sektor padat karya bergaji Rp 4,8 juta sampai dengan Rp 10 juta per bulan mulai 1 Januari 2025. PPh Pasal 21 DTP 100% itu namun hanya berlaku untuk tiga sektor padat karya saja, yaitu sektor tekstil, sepatu, dan furnitur. Artinya, para pekerja di tiga sektor padat karya itu PPh pasal 21 nya ditanggung langsung oleh pemerintah 100%.Perspekif Perubahan Suku Bunga The Fed
Namun yang utama, pasar menanti “ketok palu” kebijakan suku bunga The Fed pada Kamis dini hari waktu Indonesia. The Fed diperkirakan akan menurunkan suku bunga seperempat poin lagi, tepatnya pada 18 Desember 2024. Keputusan ini akan menandai pemotongan suku bunga tiga kali berturut-turut.Adapun, semua kebijakan tersebut memangkas satu poin persentase penuh dari suku bunga dana federal sejak September lalu. Berdasarkan perangkat FedWatch, peluang penurunan suku bunga The Fed pada pertemuan bulan ini adalah 95,4% untuk turun 25 basis poin menjadi 4,25%-4,5%.Bank sentral Negeri Paman Sam tampaknya telah bergerak perlahan karena mereka mengkalibrasi ulang kebijakan setelah dengan cepat menaikkan suku bunga ketika inflasi mencapai titik tertinggi dalam 40 tahun. Ini menunjukkan bahwa perubahan suku bunga The Fed memiliki dampak yang signifikan pada pasar dan perlu diobservasi dengan seksama.