Pasar
IHSG Terpantau Ambles, Turun 9,12% dalam 3 Bulan
2024-12-17
Di Jakarta, CNBC Indonesia, IHSG saat ini sedang mengalami kondisi yang menarik. Pasar bergerak dengan berbagai respon terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dan rencana pemerintah memberikan insentif. Pada pukul 14:53 WIB, IHSG mengalami ambulan 1,02% dan berada pada posisi 7.184,62. IHSG pun mencapai level psikologis 7.100 pada sesi II hari ini. Tidak hanya itu, IHSG telah turun 9,12% sejak titik tertinggi tahun ini dan level ATH pada 19 September di angka 7.905,39. Dalam kurun waktu tiga bulan, IHSG hampir mengalami ambruk sebesar 10%.
Dampak PPN 12% pada Indeks Harga Saham Gabungan
Persebaran Transaksi IHSG
Pada sesi II hari ini, nilai transaksi indeks IHSG mencapai sekitar Rp 7 triliun dengan melibatkan 12,2 miliar saham yang berpindah tangan sebanyak 814.037 kali. Sebanyak 163 saham menguat, 411 saham melemah, dan 209 saham cenderung stagnan. Hal ini menunjukkan kondisi yang cukup bervariasi di pasar saham.Respon Investor terhadap Kenaikan PPN
IHSG kembali merana di tengah sikap investor yang masih mencerna pengumuman terkait kenaikan PPN menjadi 12% dan rencana pemberian insentif. Investor mempertimbangkan dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat, terutama kalangan berpenghasilan rendah. Peningkatan tarif PPN berpotensi menambah beban konsumen yang sudah terbebani dengan inflasi dan ketidakpastian ekonomi global.Pemerintah's Pemberian Incentif
Sebelumnya, Pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025. Namun, tidak semua barang akan terkena kenaikan tarif. Pemerintah juga memberikan sejumlah insentif paket kebijakan ekonomi untuk mendorong daya beli. Misalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan PPN atau tarif 0%, termasuk beras dan jasa pendidikan dan kesehatan. Rincian mengenai jenis barang kebutuhan pokok dan Bapokting diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Sebagian besar jenis barang Bapokting telah diberikan fasilitas PPN, perlu perluasan fasilitas untuk yang masih terutang PPN.PPh Pasal 21 DTP bagi Pekerja
Pemerintah RI juga telah resmi mengumumkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP untuk para pekerja di sektor padat karya bergaji Rp 4,8 juta sampai dengan Rp 10 juta per bulan mulai 1 Januari 2025. Namun, hanya tiga sektor padat karya, yaitu sektor tekstil, sepatu, dan furnitur yang mendapat insentif ini. Artinya, para pekerja di tiga sektor padat karya itu PPh pasal 21 nya ditanggung langsung oleh pemerintah 100%.