Pasar
Kementerian Keuangan Tetap Menetapkan PPN 12% pada 2025
2024-12-03
Di Jakarta, CNBC Indonesia, perubahan pajak PPN menjadi 12% pada Januari 2025 menjadi topik yang menarik. Kementerian Keuangan tetap berkomitmen untuk mencapai kebijakan tersebut sesuai dengan UU HPP. Staf Ahli Menteri Keuangan, Parjiono, menjelaskan bahwa prosesnya masih konsisten dan sedang berlangsung.

PPN 12%: Dampak pada Masyarakat dan Kesejahteraan

Pengaturan PPN 12% dan Prosesnya

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan masih berkomitmen untuk menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025 sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Parjiono mengatakan, hingga saat ini proses yang dibahas di Kementerian Keuangan masih konsisten menuju ke arah kebijakan tersebut. “Jadi kita masih dalam proses ke sana,” kata Parjiono dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Proses tersebut mencakup berbagai langkah dan perhitungan yang dilakukan oleh para ahli keuangan. Mereka mempertimbangkan faktor-faktor seperti kondisi ekonomi, kebutuhan masyarakat, dan kebijakan fiskal lainnya.

Implikasi PPN 12% bagi Masyarakat

Parjiono mengatakan, sebetulnya kebijakan PPN 12% itu tidak akan mengganggu daya beli masyarakat kelas bawah. Dalam UU dan peraturan turunannya, telah dilakukan pengecualian terhadap pengenaan PPN terhadap barang-barang dan jasa yang marak di konsumsi masyarakat kelas bawah. “Kalau kita lihat dari sisi khususnya menjaga daya beli masyarakat di situ kan pengecualiannya atau exceptionnya sudah jelas, masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana,” ucap Parjiono. Ini berarti masyarakat kelas bawah akan tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa terlalu terganggu oleh kenaikan PPN. Namun, bagi masyarakat kelas menengah ke atas, mungkin akan mengalami perubahan dalam belanja.

Pengendalian Daya Beli dan Program Perlindungan Sosial

Parjiono menekankan, pemerintah tentu saat ini masih terus fokus untuk menjaga daya beli masyarakat. Maka, program-program perlindungan sosial akan terus dijalankan seperti subsidi dan insentif perpajakan. “Kan daya beli menjadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi, jaring pengaman sosial, kalau kita lihat insentif perpajakan kan yang lebih banyak menikmati kelas menengah ke atas,” tutur Parjiono. Program-program ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi perubahan harga yang mungkin terjadi akibat kenaikan PPN. Dengan program-program tersebut, masyarakat dapat tetap memiliki daya beli yang cukup dan terjamin kesejahteraan mereka.
More Stories
see more