Indonesia telah memperluas jaringan kerjasama hukumnya dengan berbagai negara melalui perjanjian ekstradisi. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan proses penangkapan tersangka atau terdakwa yang melarikan diri ke luar negeri. Saat ini, Indonesia telah menandatangani sepuluh perjanjian ekstradisi dengan sembilan negara dan satu wilayah otonomi. Kerjasama ini mencakup negara-negara tetangga di Asia Tenggara serta beberapa negara besar dunia. Pemerintah juga didorong untuk memperkuat hubungan serupa dengan semua anggota ASEAN guna mengatasi kejahatan lintas batas, khususnya korupsi.
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan negara-negara tetangga menjadi fondasi penting dalam upaya memerangi kejahatan transnasional. Kerjasama ini memungkinkan pertukaran informasi dan koordinasi lebih baik dalam menangani kasus-kasus pelarian tersangka. Negara-negara seperti Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Vietnam, dan Hong Kong telah menandatangani perjanjian tersebut. Setiap perjanjian memiliki mekanisme hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem masing-masing negara.
Berkaitan dengan negara-negara tetangga, Indonesia telah menetapkan sejumlah undang-undang untuk meratifikasi perjanjian-perjanjian ini. Misalnya, Malaysia diratifikasi melalui UU No. 9 Tahun tertentu, Filipina melalui UU No. 10 Tahun lainnya, dan seterusnya. Proses ratifikasi ini menunjukkan komitmen kuat kedua belah pihak dalam menjaga stabilitas hukum regional. Perjanjian dengan Vietnam masih dalam tahap pembahasan, namun hal ini menunjukkan keseriusan kedua negara dalam memperkuat kerjasama hukum.
Dalam upaya memperluas cakupan hukum internasional, Indonesia juga telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara non-tetangga. Ini mencakup negara-negara seperti Rusia, Australia, Korea Selatan, dan China. Perjanjian-perjanjian ini membuka peluang baru dalam penegakan hukum lintas batas. Terutama dengan adanya perjanjian baru dengan Rusia, yang menjadi langkah strategis bagi Indonesia dalam konteks kerjasama hukum dengan Eropa.
Perjanjian dengan Rusia, ditandatangani pada tahun 2023, menjadi tonggak penting sebagai perjanjian pertama dengan negara Eropa. Sementara itu, Australia dan Korea Selatan telah lama menjalin kerjasama serupa melalui undang-undang yang telah diratifikasi. Perjanjian dengan China juga menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi kejahatan lintas batas. Dengan demikian, Indonesia telah membangun jaringan hukum yang luas untuk mendukung penegakan hukum internasional yang lebih efektif.