Pelaporan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen kepemilikan lahan telah diserahkan ke otoritas hukum. Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Agung mengenai kasus yang melibatkan sertifikat hak guna bangunan dan hak milik di wilayah laut utara Tangerang. Menurutnya, penerbitan surat-surat tersebut diduga ilegal karena lokasinya berada di perairan.
Kasus ini menyoroti potensi pelanggaran hukum serius. Boyamin menjelaskan bahwa dasar hukum laporannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia menekankan bahwa tindakan memalsukan dokumen administrasi dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp250 juta. Boyamin yakin bahwa sertifikat-sertifikat tersebut palsu, sebab tidak mungkin diterbitkan atas tanah yang sudah menjadi bagian dari laut sejak tahun 1970-an. Para ahli dari Universitas Gadjah Mada juga menyatakan bahwa garis pantai tidak pernah bergeser selama periode tersebut.
Boyamin berharap investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung akan membawa keadilan bagi masyarakat setempat. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi penerbitan sertifikat palsu yang merugikan masyarakat. Pelaporan ini didukung oleh keterangan saksi dari beberapa desa di sekitar lokasi dan bukti-bukti dokumen yang sah. Langkah ini mencerminkan komitmen kuat terhadap integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam, serta perlindungan hak-hak masyarakat.