Penyanyi pop terkenal, Taylor Swift, kembali menghadapi tantangan hukum setelah seorang artis asal Florida, Kimberly Marasco, memperkarakan perusahaan produksinya. Gugatan senilai USD7 juta atau sekitar Rp113 miliar ini menuduh pelanggaran hak cipta terkait elemen kreatif dalam film tur Eras Tour milik Swift. Meskipun penyanyi tersebut awalnya termasuk dalam daftar tergugat, hakim Aileen Cannon telah memutuskan untuk tidak melibatkannya secara langsung karena gugatan tersebut diajukan terlambat. Namun, kasus ini masih berlanjut terhadap perusahaan produksi Swift, dan Marasco diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan ulang jika ada bukti baru.
Kimberly Marasco, seorang artis dari Florida, telah mengajukan gugatan terhadap Taylor Swift Productions, Inc., dengan tuduhan pelanggaran hak cipta. Dalam dokumen pengadilan, Marasco menyatakan bahwa musik dan visual dalam film tur Eras Tour milik Taylor Swift mengandung elemen yang mirip dengan karyanya. Pengadilan mencatat bahwa klaim ini mencakup lagu dan video musik dari album Lover, Folklore, dan Evermore. Meskipun Swift awalnya disebut sebagai tergugat, hakim Aileen Cannon memutuskan untuk tidak melibatkannya secara langsung karena gugatan tersebut tidak diajukan tepat waktu.
Hakim Cannon memberikan opsi bagi Marasco untuk mengajukan gugatan ulang terhadap Swift di kemudian hari, namun tuntutan terhadap Taylor Swift Productions, Inc. tetap berlangsung. Pada 28 Januari 2024, kuasa hukum perusahaan produksi Swift mengajukan mosi untuk membatalkan gugatan, berdalih bahwa klaim Marasco telah kedaluwarsa berdasarkan hukum hak cipta. Pengacara Aaron S Blynn dan Katherine Wright Morrone menegaskan bahwa klaim pelanggaran hak cipta harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak dugaan pelanggaran ditemukan.
Marasco mengaku baru menyadari adanya kemiripan antara karyanya dan musik Swift setelah menonton film Eras Tour pada 2024. Ia beralasan bahwa dirinya sebelumnya tidak pernah mengikuti musik Swift karena lebih banyak mendengarkan rock alternatif. Situasi ini menambah kompleksitas kasus, karena Marasco hanya dapat menggugat karya yang diketahuinya setelah April 2021, sedangkan semua album Swift yang dikutip dalam gugatan telah dirilis sebelum periode tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman tentang batas waktu dalam hukum hak cipta. Meskipun Marasco memiliki alasan pribadi mengapa ia baru menyadari kemiripan tersebut, hukum tetap menetapkan batas waktu tertentu untuk mengajukan gugatan. Perusahaan produksi Swift terus berusaha membuktikan bahwa klaim Marasco telah kedaluwarsa, sementara Marasco diberi kesempatan untuk mengajukan bukti baru jika ada. Kasus ini akan terus dipantau oleh publik, terutama para penggemar Swift yang menanti hasil akhirnya.