Pasar
Memahami Dampak Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Terhadap Gaji Karyawan di Indonesia
2025-01-04
Berlakunya metode tarif efektif rata-rata (TER) pada awal tahun 2024 telah mempengaruhi jumlah gaji yang diterima oleh banyak karyawan di Indonesia. Penerapan kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang mengubah cara penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21. Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam tentang bagaimana TER bekerja dan dampaknya terhadap pendapatan bulanan karyawan.

Pemahaman Mendalam Tentang Metode Baru PPh Pasal 21

Menghadapi perubahan dalam sistem pajak, karyawan perlu memahami bahwa metode baru ini bertujuan untuk merata-ratakan pemotongan pajak sepanjang tahun. Hal ini dapat menyebabkan fluktuasi dalam jumlah gaji yang diterima setiap bulan. Seiring waktu, proses ini diharapkan lebih adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.

Penjelasan Detail Tentang Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Tarif Efektif Rata-Rata (TER) merupakan metode penghitungan PPh Pasal 21 yang diterapkan sejak Januari 2024. Berbeda dengan metode lama, TER menggunakan dua jenis tarif: tarif efektif bulanan untuk periode Januari hingga November, dan tarif efektif harian untuk Desember. Tujuan utamanya adalah untuk merata-ratakan pemotongan pajak selama satu tahun.

Dengan TER, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan menjadi lebih sederhana, hanya melibatkan perkalian antara penghasilan bruto bulanan dengan tarif efektif bulanan. Ini mengurangi kompleksitas perhitungan dan membuat proses pajak lebih mudah dipahami oleh karyawan dan pemberi kerja.

Dampak Praktis TER terhadap Gaji Karyawan

Penerapan TER dapat menyebabkan variasi dalam jumlah gaji yang diterima oleh karyawan setiap bulan. Misalnya, beberapa karyawan mungkin mengalami penurunan gaji karena pemotongan pajak yang lebih tinggi pada bulan-bulan tertentu. Namun, ini bukanlah situasi permanen; pada akhir tahun, total pajak yang dibayarkan harus mencerminkan jumlah yang tepat sesuai dengan pendapatan tahunan.

Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji tetap Rp10 juta per bulan, dengan status menikah tanpa tanggungan, maka perhitungan pajaknya akan berbeda dari metode lama. Dengan TER, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 bulanan akan lebih rendah, namun bisa meningkat pada bulan Desember untuk menyeimbangkan total pajak yang terutang.

Kebijakan Pengembalian Kelebihan Pajak

Jika terjadi kelebihan pemotongan PPh, pemerintah telah menetapkan mekanisme pengembalian yang wajib dilakukan oleh pemberi kerja. Kelebihan pajak tersebut harus dikembalikan kepada karyawan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Ini memberikan jaminan bahwa karyawan tidak perlu khawatir kehilangan uang yang seharusnya menjadi hak mereka.

Berdasarkan PMK-168 Tahun 2023, penerima penghasilan berhak mendapatkan bukti pemotongan dan pengembalian kelebihan PPh Pasal 21. Pemotong pajak wajib mengembalikan kelebihan pemotongan tersebut ke penerima penghasilan, sehingga memastikan bahwa proses pajak tetap adil dan transparan.

Simulasi Penghitungan Pajak dengan TER

Untuk memahami lebih lanjut bagaimana TER bekerja, mari kita lihat simulasi sederhana. Ambil kasus Retto, seorang karyawan dengan gaji Rp10 juta per bulan dan status menikah tanpa tanggungan. Dengan metode lama, PPh Pasal 21 bulanan Retto sebesar Rp231.250. Namun, dengan TER, jumlah pemotongan PPh bulanan menjadi Rp225.000 untuk bulan Januari hingga November, dan Rp300.000 untuk bulan Desember.

Selisih pemotongan sebesar Rp75.000 ini akan disesuaikan pada akhir tahun. Jika ada kelebihan pembayaran, maka akan dikembalikan kepada Retto paling lambat akhir Januari tahun berikutnya. Proses ini memastikan bahwa Retto tidak membayar pajak lebih dari yang seharusnya dan mendapatkan pengembalian jika ada kelebihan.

More Stories
see more