Pasar
OJK Minta Perbankan Waspadai Rekening Dorman Terpotensi Disalahgunakan
2024-12-13
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat berperan penting dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan sistem keuangan. Dalam rangka itu, OJK telah meminta perbankan untuk lebih berhati-hati terhadap rekening dorman atau rekening yang tidak aktif. Hal ini dikarenakan risiko bahwa rekening jenis ini dapat digunakan untuk tindak pidana kejahatan keuangan.

OJK: Mengawasi dan Menghindari Risiko Rekening Dorman

Risiko Rekening Dorman

Rekening tabungan dinyatakan pasif atau dormant jika selama 6 bulan berturut-turut tidak ada transaksi debet dan kredit selain pendebetan dan pengkreditan oleh sistem karena biaya administrasi, denda saldo minimum, pajak dan bunga, dan berlaku untuk nilai saldo berapapun yang ada di rekening. Jika rekening tabungan pasif memiliki risiko, di antaranya, rekening tersebut tidak boleh dilakukan aktivasi e-channel. Selain itu, rekening tabungan pasif bisa menerima transaksi transfer masuk selain melalui cabang/outlet (transfer) dari bank lain/transfer dari transaksi e-channel, namun tidak merubah status rekening menjadi aktif.

Kepentingan OJK dalam Menindaklanjuti

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae telah menyatakan bahwa OJK telah meminta bank lebih berhati-hati terhadap rekening dorman. OJK terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) termasuk aparat penegak hukum. Langkah tersebut juga merupakan upaya pemberantasan judi online. OJK masuk Stagas perjudian daring, dan seluruh stakeholders harus bersama-sama meningkatkan efektifitas penanganan judol.

Implikasi bagi Perbankan

Perbankan harus lebih cermat dalam mengelola rekening dorman. Mereka harus memastikan bahwa rekening tersebut tidak digunakan untuk tindak pidana kejahatan keuangan. Selain itu, bank juga harus berhati-hati dalam menerima transaksi transfer masuk ke rekening dorman. Mereka harus memastikan bahwa transaksi tersebut valid dan tidak mengancam keamanan sistem keuangan.
More Stories
see more