Pasar
Transaksi Kripto Di Indonesia Tumbuh 352% di Oktober 2024
2024-12-13
Di Jakarta, CNBC Indonesia, Hasan Fawzi, pengawas pasar kripto OJK, mengungkapkan bahwa transaksi kripto di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Pada Oktober 2024, transaksi kripto mencapai Rp 475,13 triliun, naik 352% secara tahunan (year on year/yoy). Hal ini menunjukkan perkembangan yang cukup pesat dalam pasar kripto di Indonesia.

Perkembangan Kripto di Indonesia: Transaksi dan Investor

Transaksi Kripto di Oktober 2024

Transaksi kripto di Indonesia pada Oktober 2024 mencapai angka yang sangat tinggi. Dari data yang tersedia, nilai transaksi mencapai Rp 475,13 triliun, yang merupakan peningkatan signifikan dari sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa pasar kripto di Indonesia semakin populer dan banyak orang yang terlibat dalam transaksi kripto.

Perubahan ini juga mencerminkan perkembangan pasar kripto di dunia. Pasar kripto menjadi semakin populer di seluruh dunia, dan Indonesia juga tidak ketinggalan. Transaksi kripto di Indonesia terus meningkat, dan ini menjadi salah satu indikator penting bagi perkembangan pasar kripto di negara ini.

Perubahan Investor Kripto di Oktober 2024

Hingga akhir bulan Oktober 2024, jumlah investor kripto di Indonesia naik 1,69% hingga 21,63 juta investor. Ini merupakan peningkatan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan jumlah investor sebelumnya yaitu 21,27 juta investor. Perubahan ini menunjukkan bahwa semakin banyak orang yang tertarik dengan pasar kripto di Indonesia.

Faktor-faktor seperti perkembangan perekonomian global dan pemenang Trump terpilih di AS juga mempengaruhi perilaku investor kripto. Investor kripto menjadi lebih bullish, dan ini mengakibatkan peningkatan jumlah investor. Hal ini juga menunjukkan bahwa pasar kripto di Indonesia memiliki potensi yang cukup besar.

Koordinasi OJK dengan Bappebti

Sejalan dengan peningkatan perdagangan kripto di Indonesia, OJK terus melakukan koordinasi dengan Bappebti. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk menyusun kesepahaman dan kesepakatan substansi serah terima terkait dengan peralihan tugas dan menyusun kerangka pengaturan di OJK dalam bentuk surat edaran (SE) terkait dengan penyelenggaraan aset keuangan digital, termasuk kripto.

UU P2SK menetapkan bahwa pengaturan perdagangan kripto menjadi tanggung jawab OJK mulai awal 2025. Oleh karena itu, OJK perlu segera melakukan penyusunan dan finalisasi RPOJK untuk penyelenggaraan aset keuangan digital dan kripto. RPOJK ini nantinya juga mencakup pemberian kredit alternatif, agregasi jasa keuangan serta mekanisme pelampiran aset keuangan dan kripto.

Peningkatan Literasi dan Inklusi OJK

OJK terus melakukan peningkatan literasi dan inklusi mengenai keuangan digital dan fintech. Mereka melakukan ini melalui berbagai pertemuan tingkat tinggi sebagai bagian dari bulan fintech nasional. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang keuangan digital dan fintech.

Selain itu, OJK juga melakukan literasi keuangan digital UMKM terhdap pemanfaatan teknologi di sektor keuangan. Mereka telah meresmikan learning center bagi disabilitas, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi orang dengan kebutuhan khusus untuk belajar tentang keuangan digital.

More Stories
see more