Dekatnya bulan Ramadan membawa berbagai pertanyaan terkait kewajiban puasa, terutama bagi ibu hamil dan menyusui. Diskusi mengenai fidyah dan qadha menjadi topik yang sering dibahas dalam berbagai forum ilmiah. Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa Islam memberikan keringanan kepada ibu hamil dalam pelaksanaan puasa. Ada beberapa pendapat ulama tentang hukum puasa bagi ibu hamil, mulai dari hanya membayar fidyah hingga wajib melakukan qadha.
Islam menetapkan berbagai keringanan bagi ibu hamil dalam pelaksanaan puasa. Berdasarkan pandangan para ulama, ada empat pendapat utama tentang hukum puasa bagi ibu hamil. Pertama, sebagian ulama mewajibkan ibu hamil untuk melakukan qadha dan membayar fidyah jika khawatir dengan keselamatan janin atau bayinya. Kedua, ada pula yang berpendapat cukup membayar fidyah tanpa perlu melakukan qadha. Ketiga, mayoritas ulama memandang ibu hamil harus melakukan qadha saja tanpa membayar fidyah. Keempat, ada pula yang berpendapat tidak perlu qadha maupun membayar fidyah.
Sesuai dengan ayat Al-Qur'an surah Al-Baqarah, orang yang sakit atau sedang bepergian dapat melewatkan puasa dan menggantinya di hari lain. Ibu hamil diperbandingkan dengan orang sakit karena kondisinya yang lemah. Beberapa ulama berpendapat bahwa ibu hamil termasuk dalam golongan yang boleh melewatkan puasa dan cukup membayar fidyah. Hal ini didasarkan pada firman Allah yang menyebutkan bahwa orang yang berat menjalankan puasa harus membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin. Namun, tidak semua ulama setuju dengan pendapat ini. Beberapa sahabat Nabi seperti Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa ibu hamil cukup membayar fidyah tanpa perlu qadha. Di sisi lain, mayoritas ulama berpendapat bahwa ibu hamil harus melakukan qadha saja tanpa membayar fidyah.
Untuk menentukan pendapat mana yang sebaiknya diikuti, Al-Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy memberikan panduan yang baik. Beliau menyarankan bahwa ibu-ibu hamil yang sering mengalami kehamilan di bulan Ramadan lebih baik cukup membayar fidyah saja. Sedangkan bagi ibu-ibu yang jarang mengalami kehamilan di bulan Ramadan, lebih tepat jika mereka melakukan qadha. Pendapat ini dinilai adil dan seimbang sesuai dengan ruh syariat Islam.
Alasan di balik pendapat ini adalah bahwa ibu-ibu hamil yang sering mengalami kehamilan di bulan Ramadan mendapatkan rahmat dari Allah dengan tidak dibebani kewajiban qadha. Selain itu, pembayaran fidyah juga memberikan manfaat kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan bantuan materi. Sebaliknya, bagi ibu-ibu yang jarang mengalami kehamilan di bulan Ramadan, lebih baik jika mereka melakukan qadha karena masih ada waktu atau kesempatan di luar masa kehamilan. Pendapat ini dinilai adil dan seimbang sesuai dengan tujuan syariat Islam.