Dua individu telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara terkait kasus dugaan korupsi. Kasus ini melibatkan pengadaan layanan internet yang didanai oleh anggaran daerah. Penahanan ini merupakan langkah penting dalam upaya memerangi korupsi dan menjaga keuangan publik.
Kasus ini melibatkan dua pejabat dari Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Kedua tersangka, seorang kepala dinas dan seorang staf keuangan, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana APBD untuk tahun 2020 dan 2021. Menurut pihak kejaksaan, bukti kuat telah ditemukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam. Penahanan dilakukan pada akhir Januari 2025, dengan kedua tersangka ditempatkan di Rutan Kelas IIB Tarutung selama 20 hari.
Upaya hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatasi korupsi dan melindungi keuangan negara. Kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan juta rupiah, berdasarkan audit BPKP Sumatera Utara. Langkah-langkah tegas seperti ini sangat penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.