Pakar hukum pidana, Indah Sri Utari, mengingatkan bahwa penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus dilakukan dengan hati-hati dan didasarkan pada prinsip keteguhan. Menurutnya, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu kasus pidana akan diajukan ke pengadilan atau tidak. Namun, ada potensi penyalahgunaan wewenang ini, yang bisa mengganggu proses peradilan. Selain itu, diperlukan sinergi antara lembaga-lembaga peradilan agar tidak terjadi dominasi kewenangan yang berlebihan.
Dalam suasana yang mendalam, pakar hukum pidana dari Universitas Negeri Semarang, Indah Sri Utari, menyampaikan pandangan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan asas dominus litis di bawah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya, kejaksaan memiliki hak untuk memutuskan jalannya suatu perkara pidana, termasuk apakah kasus tersebut akan dibawa ke pengadilan atau tidak.
Di sisi lain, Korps Adhyaksa juga memiliki otoritas untuk menentukan jalannya perkara, seperti menetapkan tuduhan, pembuktian, dan argumen hukum. Namun, Indah menekankan bahwa potensi keterbatasan pengetahuan di kalangan kejaksaan dan risiko penyalahgunaan asas ini menjadi masalah serius. Misalnya, kejaksaan dapat menunda penuntutan tanpa alasan yang jelas, yang berpotensi memungkinkan tersangka melarikan diri atau menghancurkan bukti.
Indah juga menegaskan pentingnya due process of law, atau proses hukum yang adil, dalam sistem peradilan pidana. Dia menambahkan bahwa penyalahgunaan wewenang penuntutan oleh kejaksaan bisa digunakan untuk menghentikan penuntutan atau bahkan menargetkan lawan politik maupun bisnis. Oleh karena itu, penerapan asas dominus litis dalam RKUHAP harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keteguhan.
Dengan demikian, Indah menyimpulkan bahwa semua subsistem dalam sistem peradilan pidana, termasuk polisi, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan, harus memiliki kewenangan yang seimbang dan saling mendukung. Ini penting untuk mencegah dominasi kewenangan yang berlebihan dan memastikan bahwa setiap institusi tidak menjadi "super power" dalam proses penerapan hukum.
Dari perspektif seorang jurnalis, pandangan Indah Sri Utari memberikan insight penting tentang kompleksitas sistem peradilan pidana. Pandangannya menunjukkan bahwa meskipun kejaksaan memiliki peran penting, penyeimbangan kewenangan dan pengawasan yang kuat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini mengingatkan kita bahwa dalam sistem hukum yang ideal, setiap elemen harus bekerja secara harmonis untuk menciptakan keadilan yang benar-benar adil dan transparan.