Berita
Pengawasan Ketat Diperlukan untuk Distribusi LPG Bersubsidi
2025-02-07

Dalam rangka mengatasi masalah yang muncul terkait distribusi LPG 3 kg, pemerintah diingatkan untuk memperketat pengawasan dan kontrol. Kebijakan baru yang menaikkan status pengecer menjadi pangkalan resmi diterapkan guna memperluas jaringan distribusi. Para ahli energi menekankan pentingnya menjaga mata rantai distribusi agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga barang bersubsidi ini dapat dinikmati oleh pihak yang berhak.

Menurut Sofyano Zakaria, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), peraturan yang ada harus dipatuhi dengan ketat. Barang bersubsidi seperti LPG 3 kg yang telah diperdagangkan secara bebas harus tetap diawasi karena berkaitan dengan subsidi negara. Mata rantai distribusi kini hanya melalui agen dan pangkalan LPG 3 kg yang terdaftar resmi. "Hal ini mutlak harus dipertahankan, karena ini terbukti paling bisa diawasi dan dikontrol oleh pemerintah," ujarnya pada Jumat (7/2/2025).

Sofyano menambahkan bahwa Perpres No. 104 Tahun 2007 menetapkan bahwa pengguna yang berhak atas LPG 3 kg adalah rumah tangga dan usaha mikro. Pemerintah harus menegakkan aturan ini dengan tegas dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas jika ada pihak-pihak di luar pengguna yang berhak membeli atau memperdagangkan LPG 3 kg. Penjualan di luar mata rantai distribusi yang ditetapkan dapat dianggap ilegal dan harus ditindak.

Kebijakan pemerintah untuk menambah pangkalan LPG 3 kg baru dengan menaikkan status para pengecer mendapat apresiasi dari Sofyano. Menurutnya, langkah ini mempermudah akses bagi masyarakat yang berhak mendapatkan LPG bersubsidi. Dia berharap pemerintah bisa menyediakan pangkalan di setiap rukun tetangga (RT) yang dapat melayani maksimal 100 kepala keluarga (KK). Persyaratan untuk mendirikan pangkalan juga harus dipermudah, misalnya cukup dengan memiliki KTP, tempat jualan yang menetap, surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa, dan syarat lainnya yang relevan.

Sofyano juga menyoroti pentingnya peran Kementerian ESDM dalam memberikan persetujuan final terhadap harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Kewenangan memutuskan naik atau tidaknya HET pangkalan harus tetap ada di tangan menteri ESDM. Dia menyarankan agar pemerintah mengoreksi besaran harga tebus LPG 3 kg dari agen ke Pertamina yang sebesar Rp11.588/tabung, yang belum berubah sejak diluncurkannya program konversi minyak tanah ke LPG 3 kg. Koreksi harga ini tidak harus dengan menaikkan HET nasional, karena HET pangkalan yang ditetapkan pemda sudah naik jauh dari HET nasional, rata-rata sekitar 35%.

Berdasarkan pandangan para ahli, implementasi kebijakan distribusi LPG 3 kg harus lebih hati-hati dan didukung oleh pengawasan yang ketat. Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, termasuk penambahan pangkalan LPG dan penyederhanaan persyaratan, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam distribusi LPG bersubsidi kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

More Stories
see more