Pasar
Penghapusan Kredit Macet UMKM: Solusi Tepat untuk Pemulihan Ekonomi Pasca-Pandemi
2024-11-14
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis dalam mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi dan membantu mereka untuk bangkit kembali.
Memberdayakan UMKM, Memperkuat Perekonomian Nasional
Kriteria Kredit yang Dapat Dihapus
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengatur secara spesifik mengenai kriteria kredit UMKM yang dapat dihapus tagih. Kredit yang dapat dihapus adalah yang berasal dari bank atau lembaga pembiayaan BUMN, dengan syarat program kreditnya telah berakhir. Namun, tidak disebutkan secara jelas apakah Kredit Usaha Rakyat (KUR), program pemerintah yang telah berjalan selama 17 tahun, termasuk dalam cakupan PP tersebut.Kredit Usaha Rakyat (KUR): Penjaminan dan Implikasinya
Ekonom Senior dan Associate Faculty LPPI, Ryan Kiryanto, menjelaskan bahwa KUR merupakan pembiayaan yang telah dijamin oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Berdasarkan Pasal 6 Ayat 2 (c) PP 47/2024, kredit yang masuk dalam penjaminan tidak boleh dihapus tagih oleh bank BUMN. Hal ini berarti bahwa KUR tidak termasuk dalam cakupan penghapusan kredit macet UMKM yang diatur dalam PP tersebut.Pembelajaran dari Kredit Usaha Tani (KUT)
Ekonom Senior Ryan Kiryanto juga menyoroti pengalaman dari program Kredit Usaha Tani (KUT) di masa lalu. Setelah krisis moneter 1997-1998, banyak pelaku usaha di sektor informal, termasuk pertanian, perkebunan, dan perikanan, yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kreditnya. Hal ini menyebabkan tingkat pengembalian KUT hanya mencapai 25%, dengan kredit macet sekitar Rp5,71 triliun.Perlunya Peraturan Turunan untuk Implementasi yang Jelas
Menurut Ryan Kiryanto, untuk memperjelas implementasi PP 47/2024, diperlukan adanya peraturan turunan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bentuk Peraturan OJK (POJK). POJK tersebut dapat mengatur batasan dan teknis pelaksanaan program penghapusan kredit macet UMKM, sehingga dapat menjadi pegangan bagi bankir-bankir bank pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam menerapkan kebijakan ini.Menyoal Kredit Macet di Bank BUMN
Salah satu isu penting yang perlu diperhatikan adalah penanganan kredit macet di bank-bank BUMN. Mengingat bahwa bank-bank pemerintah dan BPD merupakan penyalur utama program-program kredit pemerintah, seperti KUT di masa lalu, maka penghapusan kredit macet di bank-bank tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Diperlukan aturan yang jelas dan terukur agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.Memperkuat Ekosistem UMKM untuk Pemulihan Ekonomi
Penghapusan kredit macet UMKM merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi para pelaku UMKM, khususnya di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, untuk bangkit kembali dan memperkuat kontribusi mereka terhadap perekonomian Indonesia. Namun, diperlukan koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif yang optimal bagi ekosistem UMKM di Indonesia.