Di ibukota negara, Jakarta, terjadi pembahasan penting mengenai perubahan aturan yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan parlemen. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Andreas Hugo Pareira, menyoroti bahwa revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR) memiliki potensi untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR. Revisi ini muncul atas usulan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan telah disetujui dalam rapat paripurna. Dengan adanya evaluasi berkala terhadap pejabat lembaga dan negara yang ditunjuk melalui Paripurna DPR, DPR berharap dapat memberikan rekomendasi yang lebih kuat kepada pimpinan dewan untuk tindak lanjut. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga menegaskan bahwa hasil evaluasi tersebut bersifat rekomendasi dan tidak memberikan wewenang kepada DPR untuk mencopot pejabat.
Dalam upaya memperkuat pengawasan, anggota Baleg DPR, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa revisi Tatib DPR merupakan langkah strategis yang sangat penting. Revisi ini bermula dari inisiatif MKD untuk memastikan bahwa DPR dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap calon-calon yang dipilih untuk menjabat di lembaga negara atau komisi-komisi yang disepakati dalam rapat paripurna. Proses ini melibatkan serangkaian pertimbangan yang mendalam, termasuk peninjauan kelayakan dan kepatutan para calon sebelum mereka dilantik.
Menurut Andreas, evaluasi ini akan dilakukan secara rutin dan sistematis. Hasil evaluasi kemudian akan diserahkan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kebutuhan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pejabat yang menempati posisi penting di lembaga negara atau komisi tetap bekerja dengan efektif dan efisien. Evaluasi ini juga akan membantu mengidentifikasi area-area yang memerlukan perbaikan atau perhatian khusus.
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, menambahkan bahwa meskipun DPR memiliki hak untuk memonitor hasil fit and proper test, namun wewenang untuk mencopot pejabat tidak ada dalam genggamannya. Dasco menekankan bahwa hasil evaluasi hanya bersifat rekomendasi dan harus dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang. Contohnya, jika seorang pejabat mengidap penyakit tertentu namun masih memiliki masa pensiun yang panjang, maka evaluasi dapat dilakukan untuk memastikan bahwa jabatan tersebut dipegang oleh orang yang tepat dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.
Berbagai langkah ini menunjukkan komitmen DPR untuk memperkuat fungsi pengawasannya melalui proses yang lebih transparan dan akuntabel. Revisi Tatib DPR bukan hanya sebagai pembaruan aturan, tetapi juga sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan memastikan bahwa setiap pejabat yang menjabat di lembaga negara atau komisi dapat bekerja dengan optimal. Dengan demikian, DPR berharap dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung stabilitas dan efektivitas pemerintahan.