Berita
Penyelundupan Benih Bening Lobster: Oknum Polisi dan Warga Ditangkap
2025-02-05

Dua individu, termasuk seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Kepala, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL). Kasus ini pertama kali terungkap pada akhir Januari 2025 di wilayah Pesisir Barat. Penyidik dari Polres Pesisir Barat menegaskan bahwa tidak ada pembedaan dalam penegakan hukum, bahkan bagi oknum yang terlibat. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan melalui serangkaian investigasi mendalam. Salah satu tersangka adalah Bripka MTP (37), yang bertugas di salah satu Polsek di Pesisir Barat. Tersangka lainnya adalah NA (47), warga Bengkunat. Kedua individu ini diamankan setelah adanya informasi mengenai penyelundupan BBL yang merugikan negara hingga Rp3,7 miliar.

Penangkapan pertama kali terjadi pada malam hari tanggal 23 Januari 2025. Saat itu, Unit Tipidter Satreskrim berhasil menangkap MA, yang diduga membawa 25.000 ekor BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Aksi ini diketahui berdasarkan laporan resmi yang diajukan ke Polres Pesisir Barat. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa penyelundupan ini memiliki dampak finansial yang signifikan terhadap negara.

Berikut penangkapan awal, polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini. Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Pesisir Barat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus penyelundupan ini serta memastikan penegakan hukum yang tegas dan adil.

More Stories
see more