Berita
Penyitaan Rokok Ilegal di Madiun: Bea Cukai Mengamankan 450.000 Batang
2025-01-30

Di kota Madiun, otoritas Bea Cukai baru-baru ini mengungkapkan operasi penegakan hukum yang signifikan terhadap perdagangan rokok ilegal. Dalam aksi tersebut, sejumlah besar rokok tanpa izin telah disita dan sanksi administratif diberlakukan kepada pelaku. Operasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memerangi perdagangan gelap produk berbahaya dan melindungi keuangan negara.

Operasi Penyitaan Rokok Ilegal di Desa Metesih

Pada suatu hari di bulan Januari, petugas Bea Cukai Madiun berhasil mengamankan lebih dari 450 ribu batang rokok ilegal yang disimpan di sebuah bangunan di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Menurut informasi yang diperoleh, awalnya petugas hanya menemukan 5.900 bungkus rokok ilegal. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, mereka menemukan gudang penyimpanan yang menyimpan total 16.600 bungkus rokok ilegal berbagai merek tanpa tanda cukai.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono, menjelaskan bahwa nilai total rokok ilegal yang disita mencapai ratusan juta rupiah. Kerugian negara akibat perdagangan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp435 juta. Untuk menghentikan aktivitas ilegal ini, pelaku dikenakan sanksi administratif berupa denda tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar, yaitu sebesar Rp1.007.100.000.

Dengan adanya temuan ini, otoritas menekankan pentingnya patuh pada peraturan cukai dan undang-undang yang berlaku. Pelaku dapat menghindari proses hukum lebih lanjut jika bersedia membayar denda sesuai ketentuan.

Dalam konteks ini, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pemerintah dalam memerangi perdagangan barang ilegal. Upaya ini tidak hanya melindungi keuangan negara tetapi juga memastikan bahwa produk berbahaya seperti rokok ilegal tidak tersebar luas di masyarakat.

More Stories
see more