Pasar
Perpindahan Pengawasan Aset Digital dan Kripto ke OJK: Persiapan Masa Transisi
2025-01-07

Peralihan pengawasan aset digital dan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dimulai. Tim transisi telah dibentuk untuk memastikan proses ini berjalan lancar, termasuk penyusunan peraturan dan infrastruktur pendukung. OJK juga telah menerbitkan aturan baru yang akan efektif pada 10 Januari 2025. Sebelumnya, Bappebti merencanakan penyelesaian transisi pada kuartal I-2024. Proses ini melibatkan koordinasi antara berbagai pihak terkait untuk memastikan transisi yang mulus.

Pembentukan Tim Transisi dan Penyusunan Regulasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Bappebti telah membentuk tim transisi untuk mempersiapkan perpindahan pengawasan aset digital dan kripto. Tim ini bertugas menyusun regulasi dan infrastruktur yang diperlukan untuk memantau dan mengkoordinasikan aktivitas aset kripto. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa transisi dapat berlangsung tanpa hambatan besar.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa koordinasi dengan Bappebti sudah berlangsung intensif. Tim transisi telah menyusun perangkat pengaturan terkait perdagangan dan persiapan infrastruktur. Selain itu, OJK juga telah menerbitkan POJK tentang penyelenggaraan keuangan digital dan kripto, serta Surat Edaran OJK nomor 20 tahun 2024. Aturan ini akan mulai berlaku saat peralihan tugas pengawasan kripto pada 10 Januari 2025. Dengan demikian, semua pihak yang terlibat dalam industri ini harus siap untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru tersebut.

Koordinasi dan Peralihan Kewenangan

Koordinasi antara Bappebti dan OJK menjadi kunci utama dalam proses peralihan pengawasan aset kripto. Bappebti telah merencanakan penyelesaian transisi pada kuartal I-2024, dan Peraturan Pemerintah (PP) pengalihan pengawasan kripto sudah ditandatangani. Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, menegaskan bahwa nota kesepahaman antara kedua institusi akan mengatur proses peralihan ini secara detail. Di samping itu, OJK juga menyusun tim transisi lintas biro untuk mendukung proses ini.

Sementara itu, untuk peralihan kewenangan perizinan, Bappebti masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan OJK. Hal ini karena Bappebti masih memiliki beberapa proses perizinan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang bergerak di lembaganya. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, memastikan bahwa langkah-langkah menuju peralihan ini dirancang untuk berlangsung mulus dan tanpa kendala besar. Dia menambahkan bahwa OJK telah berdiskusi dengan Menteri Perdagangan untuk memastikan proses ini berjalan dalam format yang resmi dan terstruktur.

More Stories
see more