Minat konsumen rokok di Tanah Air mengalami pergeseran signifikan. Fenomena ini menunjukkan adanya peningkatan permintaan terhadap produk rokok dengan harga lebih terjangkau, yang dikenal sebagai downtrading. Kenaikan tarif cukai tembakau dari tahun ke tahun menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi tren ini.
Pihak berwenang, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, telah menyatakan bahwa fenomena tersebut memang dipengaruhi oleh kebijakan tarif cukai yang ada. Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan bahwa perpindahan konsumen ini berlangsung secara organik dan tidak dimanipulasi oleh produsen untuk menghindari kewajiban pajak. "Kami akan memastikan bahwa setiap perubahan dalam konsumsi rokok berjalan sesuai aturan," ujar Askolani.
Berdasarkan situasi ini, pemerintah juga memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif CHT pada 2025. Keputusan ini didasarkan pada evaluasi dampak ekonomi dan sosial dari fenomena downtrading. Pemerintah berencana untuk mempertimbangkan alternatif lain seperti penyesuaian harga jual di tingkat industri. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Fenomena downtrading di industri rokok mencerminkan respons masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Dengan pendekatan yang bijaksana, pemerintah dapat merumuskan regulasi yang efektif untuk mengatasi tantangan ini sambil tetap menjaga kesejahteraan masyarakat dan kestabilan ekonomi. Hal ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.