Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dalam sistem baru ini, ada empat jalur penerimaan yang akan diterapkan pada tahun ajaran 2025. Peraturan terkait sistem ini sedang dalam tahap uji publik dan menerima masukan dari berbagai pihak. Perubahan ini tidak hanya melibatkan pergantian nama, tetapi juga penyesuaian mekanisme penerimaan siswa baru di seluruh jenjang pendidikan.
Sistem baru ini mencakup empat jalur penerimaan yang dirancang untuk memastikan keadilan dan efisiensi dalam proses seleksi. Jalur pertama didasarkan pada domisili atau tempat tinggal murid, menggantikan istilah zonasi yang sebelumnya digunakan. Jalur kedua adalah prestasi, yang kini mencakup lebih banyak aspek seperti kepemimpinan. Jalur ketiga adalah afirmasi, sementara jalur keempat adalah mutasi. Setiap jalur memiliki persyaratan dan pertimbangan tersendiri.
Jalur pertama, berdasarkan domisili, bertujuan untuk memudahkan akses murid ke sekolah terdekat dari tempat tinggal mereka. Ini diharapkan dapat mengurangi beban transportasi dan meningkatkan partisipasi pendidikan. Jalur kedua, prestasi, tidak hanya mengevaluasi prestasi akademik dan non-akademik, tetapi juga menambahkan aspek kepemimpinan, seperti pengalaman sebagai pengurus OSIS atau pramuka. Jalur ketiga, afirmasi, memberikan peluang bagi murid dari kelompok rentan atau kurang beruntung. Terakhir, jalur mutasi memungkinkan transfer murid karena perubahan kondisi orang tua atau wali.
Kebijakan baru ini juga membawa perubahan signifikan pada kuota penerimaan di setiap jalur. Untuk Sekolah Dasar (SD), tidak ada perubahan besar dibandingkan dengan sistem sebelumnya. Namun, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), persentase kuota di setiap jalur telah disesuaikan. Misalnya, jalur prestasi kini lebih luas, mencakup aspek kepemimpinan yang sebelumnya belum dipertimbangkan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih inklusif dan adil. Selain itu, pemerintah juga mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Kemendagri, Kementerian Agama, Kemensos, dan Ombudsman, untuk memberikan masukan dan catatan terhadap sistem baru ini. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa SPMB 2025 dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon siswa. Proses uji publik ini sangat penting untuk mendapatkan perspektif yang luas dan memperbaiki sistem sesuai dengan kebutuhan masyarakat.