Penggunaan istilah khusus dalam undang-undang bukan hanya soal semantik; ini adalah aspek penting yang berpengaruh langsung pada efektivitas hukum. Dalam konteks revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Badan Legislasi DPR telah membuat keputusan strategis dengan menghindari penggunaan singkatan PMI. Alasannya jelas: singkatan ini sudah memiliki arti lain yang mapan di kalangan publik.
Ketua Palang Merah Indonesia, Jusuf Kalla, telah menyuarakan keprihatinannya terhadap penggunaan singkatan PMI untuk Pekerja Migran Indonesia. Menurutnya, hal ini dapat menciptakan ketidakjelasan dan bahkan konflik interpretasi hukum. Oleh karena itu, DPR memilih untuk menyebut secara penuh "Pekerja Migran Indonesia" dalam naskah UU, menghindari potensi kontroversi.
Masalah singkatan PMI menjadi topik hangat saat Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Sturman Panjaitan, menanyakan kepada tenaga ahli tentang standarisasi singkatan ini. Tenaga ahli menjelaskan bahwa awalnya mereka berencana untuk menggunakan PMI sebagai singkatan resmi. Namun, setelah melakukan cross-check dengan definisi yang ada, ditemukan bahwa PMI sudah digunakan oleh Palang Merah Indonesia.
Bahkan, Jusuf Kalla sempat mengadukan masalah ini kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Penggunaan singkatan yang sama untuk dua entitas berbeda dapat memicu kesalahpahaman dan komplain. Akhirnya, DPR memutuskan untuk tidak menggunakan singkatan PMI dalam rancangan UU, memilih untuk menyebut selengkapnya "Pekerja Migran Indonesia". Ini merupakan langkah bijaksana untuk menjaga kejelasan dan konsistensi hukum.
Keputusan untuk tidak menggunakan singkatan PMI memiliki implikasi praktis yang signifikan. Pertama, ini memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses legislasi dan implementasi hukum dapat memahami dengan jelas siapa yang dimaksud. Kedua, ini menghindari potensi konflik dengan organisasi lain yang juga menggunakan singkatan PMI.
Dengan tidak menggunakan singkatan, DPR juga memberikan pesan kuat tentang pentingnya akurasi dan detail dalam pembentukan undang-undang. Hal ini mendukung upaya untuk menciptakan regulasi yang lebih transparan dan mudah dipahami oleh masyarakat luas. Selain itu, penggunaan istilah lengkap "Pekerja Migran Indonesia" juga menunjukkan rasa hormat dan pengakuan terhadap peran penting pekerja migran bagi negara.