Penyelenggara LPBBTI diharapkan memiliki citra positif di masyarakat. Salah satu langkahnya adalah dengan memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK. Dengan membedakan antara pinjaman legal dan ilegal, masyarakat lebih mudah mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK, sehingga meningkatkan kenyamanan dalam menggunakan layanan LPBBTI. OJK terus mendorong seluruh penyelenggara untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan. Peningkatan citra positif industri dapat dilakukan dengan penguatan-penguatan tersebut.
Contohnya, sebelum perubahan, masyarakat mungkin kesulitan dalam membedakan pinjaman online yang sah dan tidak. Namun, setelah adanya perubahan nama menjadi Pinjaman Daring (Pindar), masyarakat dapat dengan lebih mudah mengidentifikasi dan memilih LPBBTI yang berizin. Ini juga akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap industri fintech P2P lending.
Perkiraan laporan Oktober 2024 menunjukkan bahwa laba fintech P2P lending mengalami peningkatan dibandingkan dengan bulan September 2024. Laba naik dari Rp806,05 miliar menjadi Rp1.097,51 miliar. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan operasional yang disertai dengan efisiensi dari beban operasional. Ini menunjukkan bahwa industri fintech P2P lending sedang berkembang dan memberikan hasil yang baik.
Perusahaan ini berhasil mengoptimalkan operasionalnya sehingga dapat menghasilkan laba yang lebih tinggi. Ini juga menunjukkan keahlian dan inovasi di industri ini. Dengan peningkatan laba, perusahaan dapat lebih memanfaatkan sumber daya untuk mengembangkan bisnis dan memberikan lebih baik layanan kepada pelanggan.
Dalam konteks ini, warga RI mungkin memiliki persepsi dan tanggung jawab tertentu terhadap pinjaman. Mereka perlu memahami perubahan tersebut dan memastikan bahwa mereka menggunakan pinjaman dengan bijak. Warga harus mempertimbangkan risiko dan manfaat sebelum mengambil keputusan untuk meminjam.
Beberapa warga mungkin masih kebingungan atau cemas tentang perubahan nama pinjaman. Namun, dengan informasi yang tepat dan edukasi yang baik, warga dapat lebih memahami dan menghadapi perubahan ini dengan baik. OJK juga perlu memberikan edukasi kepada warga tentang peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam industri fintech P2P lending.