Pasar
PPN Naik 12% dan Dampak pada Produk BUMN, Erick Thohir
2024-12-18
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memberikan respon terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Menteri BUMN, Erick Thohir, mengaku bahwa kenaikan PPN 12% akan memiliki dampak pada produk-produk BUMN. "Pasti (terdampak PPN 12%)," kata Erick saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Jakarta, dikutip Rabu (18/12).
Penjelasan mengenai kenaikan PPN
Erick menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% hanya ditujukan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori mampu. Artinya, pengenaan PPN 12% hanya berlaku pada produk premium dan barang mewah. "Untuk yang kurang mampu tidak dikenakan. Saya rasa sangat bijak, karena memang keseimbangan pemeratan ekonomi itu harus ada keberlanjutan," ujarnya.Menurut Erick, masyarakat yang tergolong tidak mampu akan tetap terlindungi oleh masyarakat yang mampu membayar lebih. Sehingga pemerataan ekonomi dapat tercipta dari peran pajak.Sebagai informasi, per 1 Januari 2025, masyarakat Indonesia akan menghadapi kenaikan PPN menjadi 12%. Pemerintah memastikan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa. "Paket kebijakan ini mencoba selengkap mungkin baik dari sisi demandside karena banyak permintaan menurun meski indikator dari konsumsi cukup bertahan baik," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).Sri Mulyani juga memastikan pihaknya juga mempertimbangkan kondisi kelas menengah dan kelas bawah. "Tetap dimaksimalkan untuk perlindungannya dan bahkan bantuannya di sisi lain stimulus ini untuk dukung sektor-sektor produktif di bawah kementerian perindutrian perumahan bisa meningkatkan kegiatannya karena ini penting untuk jaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan optimisme masyarakat," paparnya.Barang dan jasa yang bebas PPN
Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN meliputi sembako seperti beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.Sementara untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%.Insentif pajak dan diskon listrik
Pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025. Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA, 900 Va.Di samping itu, diskon pajak juga diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli-Desember 2025.Kemudian, insentif PPh21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.(fsd/fsd)Saksikan video di bawah ini:Video: Kenaikan PPN Bisa Tekan Laba Asuransi, Ini Penjelasan AAUI!