Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan rencana pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari 41 perusahaan asuransi dan reasuransi. Salah satu unit tersebut telah mendapatkan izin untuk beroperasi sebagai asuransi jiwa syariah, sedangkan yang lain telah menyelesaikan proses transfer portofolio ke perusahaan asuransi syariah. Menurut POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS dapat dilakukan melalui dua metode: pendirian perusahaan asuransi atau reasuransi syariah baru, atau transfer seluruh portofolio kepada perusahaan yang sudah memiliki izin. Proses ini harus memenuhi persyaratan tertentu dan direncanakan selesai paling lambat pada tahun 2026.
Dalam suasana ekonomi yang terus berkembang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan langkah strategis untuk memperkuat sektor asuransi syariah di Indonesia. Pada Selasa, 7 Januari 2025, Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan bahwa 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyatakan niatnya untuk memisahkan unit usaha syariah (UUS). Dua unit usaha telah mencapai tahap penting dalam proses ini; satu telah mendapatkan izin untuk beroperasi sebagai asuransi jiwa syariah dan sedang memindahkan portofolionya, sementara yang lain telah menyelesaikan transfer portofolio ke perusahaan asuransi syariah.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara utama. Pertama, perusahaan dapat mendirikan perusahaan asuransi atau reasuransi syariah baru, diikuti dengan transfer portofolio kepesertaan ke perusahaan baru tersebut. Kedua, mereka bisa mentransfer seluruh portofolio ke peserta unit syariah kepada perusahaan asuransi atau reasuransi syariah yang sudah memiliki izin operasional. Untuk melakukan pemisahan ini, perusahaan harus memenuhi serangkaian persyaratan ketat. OJK terus memastikan kesiapan perusahaan-perusahaan ini untuk menerapkan RKPUS (Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah) agar dapat melakukan spin-off paling lambat pada tahun 2026.
Dengan pendekatan ini, OJK bertujuan untuk memperkuat struktur industri asuransi syariah, meningkatkan efisiensi operasional, dan memastikan layanan yang lebih baik bagi konsumen.
Dari perspektif jurnalis, inisiatif ini menunjukkan komitmen kuat OJK untuk memajukan sektor keuangan syariah di Indonesia. Ini tidak hanya membuka peluang baru bagi perusahaan asuransi, tetapi juga memberikan manfaat bagi konsumen melalui produk dan layanan yang lebih spesifik dan terfokus. Selain itu, proses pemisahan ini akan memastikan bahwa perusahaan asuransi syariah dapat beroperasi dengan lebih efektif dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.