Pada Jumat, 7 Februari 2025, Propam Polda Metro Jaya mengadakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk meninjau kasus dugaan pemerasan yang melibatkan anak bos Prodia. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjadi salah satu dari lima personel kepolisian yang menjalani sidang ini. Komisioner Kompolnas Choirul Anam juga hadir untuk memantau proses sidang. Tujuan utama sidang ini adalah untuk mengungkap bukti-bukti terkait aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Kasus ini telah lama diselidiki oleh BidPropam Polda Metro Jaya. Sebelumnya, pada Senin, 3 Februari 2025, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa ada lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Empat di antaranya menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara satu orang, berinisial M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, tidak dilakukan pemeriksaan khusus. Sidang etik ini bertujuan untuk memperkuat fakta-fakta dan membuat peristiwa ini semakin jelas.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menekankan pentingnya transparansi dalam proses sidang. Dia berharap investigasi ini dapat membawa kejelasan tentang siapa saja yang terlibat, baik dari kalangan kepolisian maupun pihak lainnya. "Kami berharap uraian-uraian peristiwa ini akan semakin solid dan menerangi peristiwa dengan lebih baik," kata Anam. Proses ini diharapkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para tersangka.
Di antara lima personel yang menjalani sidang etik, beberapa nama yang mencolok termasuk AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan; AKBP G, juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan; Z, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel; ND, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel; serta M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Semua individu ini sedang diteliti untuk memastikan adanya pelanggaran kode etik dan hukum yang berlaku.
Sidang etik ini merupakan langkah penting bagi Propam Polda Metro Jaya dalam menegakkan standar etika profesi di kalangan kepolisian. Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kejelasan atas kasus dugaan pemerasan tersebut, sekaligus memperkuat integritas institusi kepolisian. Investigasi ini juga bertujuan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat mendapatkan penanganan yang sesuai dengan hukum.