Kebiasaan mengonsumsi daging anjing telah ada sejak ribuan tahun lalu, terutama di beberapa negara Asia. Meskipun praktek ini masih berlangsung di beberapa wilayah, semakin banyak negara yang mulai melarangnya karena alasan kesehatan dan etika. Di China, Vietnam, dan Korea Selatan, konsumsi daging anjing masih cukup umum, namun kota-kota besar seperti Shenzhen dan Zhuhai telah melarang praktik tersebut. Di sisi lain, Taiwan dan Hong Kong telah menerapkan larangan ketat terhadap perdagangan dan penyembelihan hewan peliharaan untuk konsumsi.
Penggunaan anjing sebagai sumber makanan telah menjadi bagian dari budaya tertentu selama ribuan tahun. Di beberapa daerah Asia, tradisi ini tidak hanya tentang nutrisi tetapi juga memiliki makna spiritual dan medis. Misalnya, daging anjing diyakini memiliki manfaat kesehatan tertentu di beberapa masyarakat. Namun, metode penyembelihan yang digunakan sering kali dipertanyakan dan menimbulkan kontroversi.
Dalam beberapa budaya, daging anjing disajikan dalam berbagai hidangan, mulai dari sup hingga tusuk sate. Festival daging anjing di Yulin, China, menjadi simbolisasi dari kontroversi global terkait praktik ini. Meskipun dianggap sebagai warisan budaya bagi sebagian orang, festival ini mendapat kritik luas dari aktivis hak hewan dan masyarakat internasional. Metode penyembelihan yang digunakan sering kali dianggap tidak manusiawi dan berbahaya bagi kesehatan publik.
Semakin banyak negara yang mempertimbangkan dampak kesehatan dan etika dari konsumsi daging anjing. Seiring waktu, perubahan sosial dan peningkatan kesadaran tentang perlindungan hewan telah mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan. Di beberapa negara, langkah-langkah hukum telah diperkenalkan untuk melarang atau membatasi praktik ini.
Di China, kota-kota seperti Shenzhen dan Zhuhai telah melarang konsumsi daging anjing dan kucing. Kementerian Pertanian China juga telah mengubah status anjing dari hewan ternak menjadi hewan pendamping. Sementara itu, Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang melarang konsumsi daging kucing dan anjing, serta penjualan hewan-hewan tersebut untuk tujuan konsumsi. Pelanggaran hukum ini dapat dikenakan denda berat dan hukuman penjara. Di Indonesia, meski tidak termasuk dalam daftar teratas, konsumsi daging anjing masih berlangsung di beberapa daerah dengan risiko kesehatan yang signifikan.