Gaya Hidup
Waduh, Kemendikbud Tolak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad
2024-10-07
Gelar Doktor Kontroversial Raffi Ahmad: Perguruan Tinggi Asing Tanpa Izin Terancam Sanksi Pidana
Selebriti Raffi Ahmad menjadi sorotan publik terkait gelar doktor kehormatan atau honoris causa (HC) yang diterimanya dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), sebuah perguruan tinggi asing yang tidak memiliki izin operasional di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa gelar akademis yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tanpa izin tidak dapat diakui, dan tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.Mengungkap Kebenaran di Balik Gelar Doktor Kontroversial Raffi Ahmad
Investigasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan investigasi menyeluruh terkait keberadaan dan perizinan UIPM. Tim dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Kemendikbudristek mendatangi alamat yang disebut sebagai kantor UIPM di Plaza Summarecon Bekasi, namun tidak menemukan aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran. Hasil investigasi menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Indonesia.Penegasan Pemerintah: Gelar Akademis Tanpa Izin Tidak Diakui
Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Tanpa izin operasional, gelar akademis yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi yang telah mendapatkan izin melalui laman PDDikti.Ancaman Sanksi Pidana bagi Penyelenggara Pendidikan Tanpa Izin
Abdul Haris menegaskan bahwa Undang-Undang Pendidikan Tinggi mengancam siapa pun, termasuk organisasi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah, dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan kredibilitas pendidikan tinggi di Indonesia.Klarifikasi UIPM: Lembaga Terdaftar dan Diakui Secara Internasional
Merespons sindiran warganet, UIPM menegaskan bahwa lembaganya terdaftar dan diakui secara internasional. Menurut Deputy Legal Affairs UIPM, Helena Pattirane, UIPM beroperasi sepenuhnya secara daring dan tersebar di berbagai negara. UIPM juga menyatakan bahwa alamat di Thailand bukan kampus, melainkan hanya tempat untuk kegiatan virtual.Menunggu Klarifikasi dari Raffi Ahmad
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Raffi Ahmad terkait gelar doktor kontroversial yang diterimanya dari UIPM. Masyarakat menunggu penjelasan lebih lanjut dari Raffi Ahmad mengenai latar belakang dan proses perolehan gelar tersebut.Dalam kasus ini, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas untuk memastikan kualitas dan kredibilitas pendidikan tinggi di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih perguruan tinggi, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan memastikan bahwa lembaga tersebut telah memperoleh izin operasional yang sah. Tindakan penyelenggaraan pendidikan tinggi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana, sehingga masyarakat perlu waspada dan bijak dalam memilih institusi pendidikan.