Pasar
17 Bank Tutup di Desember 2024, OJK Dicabut Izinnya
2024-12-07
Jakarta, CNBC Indonesia - Pada 5 Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dengan tegas mengambil izin usaha dari PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga. Hal ini merupakan sebuah peristiwa yang cukup signifikan dalam dunia keuangan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga segera bergegas dalam mengatur proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR tersebut yang terletak di Jl. Pangeran Natakusuma No. 80D, Kota Pontianak. LPS berkomitmen untuk memastikan simpanan nasabah dapat diterima dengan tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persiapan LPS dalam Melaksanakan Pembayaran Klaim
LPS dengan sungguh-sungguh akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya. Tujuan dari hal ini adalah untuk menetapkan dengan tepat simpanan yang akan dibayar kepada nasabah BPR Duta Niaga. Rekonsiliasi dan verifikasi ini akan dilakukan dengan cermat dan maksimal dalam waktu 90 hari kerja, yaitu sampai dengan 29 April 2025. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim ini berasal dari dana LPS sendiri, yang siap untuk memberikan dukungan kepada nasabah yang memerlukan.Para nasabah dapat dengan mudah melihat status simpanannya di kantor BPR Duta Niaga atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melaksanakan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Duta Niaga dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.Penutupan Duta Niaga dan Dampaknya
Penutupan Duta Niaga ini justru menambah daftar bank-bank yang sudah tutup menjadi 17 hingga Desember 2024 ini. Menurut data, jumlah bank jatuh setiap tahun biasanya antara 6 hingga 7, tetapi tahun ini jumlahnya sudah melebihi anggaran LPS. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi di dunia keuangan saat ini cukup rumit. LPS sendiri telah mendapat anggaran untuk menyelamatkan sebanyak 12 BPR tahun ini, namun kondisi sebenarnya bisa lebih buruk.Sejak awal tahun hingga 31 Oktober 2024, LPS telah menggelontorkan sebanyak Rp735,26 miliar untuk membayarkan klaim nasabah bank yang jatuh. Dari total 108.116 rekening 15 bank yang telah dicabut izin usahanya, ini merupakan jumlah yang cukup besar. Sementara itu, sejak LPS beroperasi dari tahun 2005 sampai dengan 31 Oktober 2024, lembaga itu telah melakukan penanganan simpanan terhadap 137 bank yang dicabut izin usahanya. Total simpanan yang telah dibayarkan mencapai Rp2,82 triliun, dengan rincian simpanan di bank umum sebesar Rp202 miliar dan BPR/BPRS sebesar Rp2,62 triliun dari total rekening sebanyak 413.397 rekening.Daftar BPR yang Telah Tutup Tahun 2024
Berikut adalah daftar BPR yang telah tutup sepanjang tahun 2024 hingga sekarang:1. BPR Wijaya Kusuma2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)3. BPR Usaha Madani Karya Mulia4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo5. BPR Purworejo6. BPR EDC Cash7. BPR Aceh Utara8. BPR Sembilan Mutiara9. BPR Bali Artha Anugrah10. BPRS Saka Dana Mulia11. BPR Dananta12. BPR Bank Jepara Artha13. BPR Lubuk Raya Mandiri14. BPR Sumber Artha Waru Agung15. BPR Nature Primadana Capital16. BPRS Kota Juang (Perseroda)17. BPR Duta Niaga.(dce/dce)Saksikan video di bawah ini:Video:Ganggu Bisnis, Asuransi Minta Prabowo Atasi Masalah Judol-Pinjol