Gaya Hidup
5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu!
2024-08-28

Mengungkap Batasan Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sistem jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan menjadi tulang punggung perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua prosedur operasi medis dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Artikel ini akan mengupas secara rinci jenis-jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat jaminan operasi.

Memahami Batasan Operasi yang Dijamin BPJS Kesehatan

### Operasi Akibat Dampak KecelakaanOperasi yang dilakukan akibat kecelakaan tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan. Pasien yang mengalami operasi karena cedera dari kecelakaan lalu lintas atau insiden lainnya akan dikenakan biaya pribadi. Namun, mereka dapat mengajukan klaim melalui asuransi kecelakaan atau jaminan lain yang dimiliki.### Operasi Kosmetika atau EstetikaProsedur operasi yang bersifat kosmetik atau estetika, tanpa ada indikasi medis yang kuat, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Operasi untuk memperbaiki penampilan fisik semata, seperti operasi plastik, tidak akan dijamin oleh program jaminan kesehatan ini.### Operasi Akibat Melukai Diri SendiriOperasi yang dilakukan akibat tindakan ceroboh atau sengaja melukai diri sendiri juga tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pasien harus menanggung sendiri biaya pengobatan atas cedera yang disebabkan oleh kelalaian atau percobaan bunuh diri.### Operasi di Rumah Sakit Luar NegeriProsedur operasi yang dilakukan di fasilitas kesehatan di luar wilayah Indonesia tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Pasien yang melakukan operasi di rumah sakit di luar negeri harus menanggung sendiri biaya pengobatannya.### Operasi Tanpa Prosedur BPJSOperasi yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan BPJS Kesehatan juga tidak akan dijamin. Pasien harus mengajukan persetujuan dan mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelum menjalani tindakan operasi.Meskipun demikian, BPJS Kesehatan tetap menanggung sejumlah jenis operasi medis yang dianggap penting dan mendesak. Berikut adalah 19 jenis operasi yang dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014:### Jenis Operasi yang Dijamin BPJS Kesehatan1. Operasi Jantung2. Operasi Caesar3. Operasi Kista4. Operasi Miom5. Operasi Tumor6. Operasi Odontektomi7. Operasi Bedah Mulut8. Operasi Usus Buntu9. Operasi Batu Empedu10. Operasi Mata11. Operasi Bedah Vaskuler12. Operasi Amandel13. Operasi Katarak14. Operasi Hernia15. Operasi Kanker16. Operasi Kelenjar Getah Bening17. Operasi Pencabutan Pen18. Operasi Penggantian Sendi Lutut19. Operasi TimektomiUntuk memperoleh jaminan BPJS Kesehatan atas tindakan operasi, pasien harus memenuhi beberapa persyaratan. Pasien harus berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS. Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan dirujuk ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan.Selain itu, pasien juga harus melengkapi persyaratan lain, yaitu memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, serta kartu pasien dari rumah sakit tempat operasi dilakukan.
More Stories
see more