Gaya Hidup
5 Jenis Operasi Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Salah Paham
2024-09-29
Panduan Komprehensif Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Bagi masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan menjadi salah satu program pemerintah yang sangat penting dalam menjamin akses kesehatan yang terjangkau. Salah satu manfaat yang diberikan adalah cakupan biaya operasi untuk berbagai kondisi medis. Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi secara mendalam daftar operasi yang ditanggung, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta beberapa pengecualian yang perlu diketahui.Mengakses Operasi dengan Jaminan BPJS Kesehatan
Proses Rujukan untuk Tindakan Operasi
Pasien yang membutuhkan tindakan operasi dapat mengakses layanan ini melalui BPJS Kesehatan. Proses dimulai dengan berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dari faskes pertama, pasien akan mendapatkan rujukan ke rumah sakit jika diperlukan tindakan operasi. Rumah sakit kemudian akan memberikan jadwal operasi yang sesuai.Persyaratan untuk Mendapatkan Tanggungan Operasi
Untuk mendapatkan tanggungan biaya operasi dari BPJS Kesehatan, pasien harus memenuhi tiga persyaratan utama. Pertama, pasien harus memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang masih aktif. Kedua, pasien harus membawa surat rujukan dari puskesmas atau faskes tingkat pertama. Ketiga, pasien harus memiliki kartu pasien dari rumah sakit tempat akan dilakukan operasi.Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Daftar tersebut mencakup operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, operasi odontektomi, operasi bedah mulut, operasi usus buntu, operasi batu empedu, operasi mata, operasi bedah vaskuler, operasi amandel, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening, operasi pencabutan pen, operasi penggantian sendi lutut, dan operasi timektomi.Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meskipun BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis operasi, terdapat lima jenis operasi yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan. Operasi-operasi tersebut adalah operasi akibat dampak kecelakaan, operasi kosmetika atau estetika, operasi akibat melukai diri sendiri, operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri, serta operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan.Memahami Prosedur dan Persyaratan Operasi dengan BPJS Kesehatan
Untuk memastikan kelancaran proses operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, pasien perlu memahami dengan baik prosedur dan persyaratan yang berlaku. Dimulai dari berobat ke faskes tingkat pertama, mendapatkan rujukan, hingga memenuhi persyaratan administrasi di rumah sakit. Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, pasien dapat memaksimalkan manfaat jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.Menjaga Kesehatan dan Mencegah Komplikasi
Selain memahami cakupan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, pasien juga perlu memperhatikan upaya pencegahan dan pemeliharaan kesehatan. Dengan menjaga pola hidup sehat, rutin memeriksakan diri, serta mengikuti saran dokter, pasien dapat mengurangi risiko komplikasi yang membutuhkan tindakan operasi. Hal ini tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan, tetapi juga dapat mengoptimalkan pemanfaatan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.Dengan memahami informasi yang komprehensif mengenai operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan lebih efektif. Pengetahuan tentang proses rujukan, persyaratan, jenis operasi yang ditanggung, serta upaya pencegahan, akan membantu pasien dalam mengakses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.