Gaya Hidup
Cara Pecah Sertifikat Tanah: Syarat dan Biayanya
2024-08-21

Cara Mudah dan Aman Pecah Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan utama atas sebidang lahan. Namun, ada kalanya pemilik tanah perlu untuk memecah sertifikat tanah menjadi bagian-bagian yang lebih kecil, misalnya ketika akan menjual sebagian dari tanahnya atau membagi warisan. Proses ini disebut dengan pecah sertifikat tanah. Dalam artikel ini, kita akan mengulas langkah-langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk melakukan pecah sertifikat tanah dengan aman dan legal.

Tingkatkan Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah Anda

Memahami Apa itu Pecah Sertifikat Tanah

Pecah sertifikat tanah adalah proses pemisahan sebidang tanah yang tercatat dalam satu sertifikat menjadi beberapa sertifikat baru. Proses ini umumnya dilakukan ketika pemilik tanah ingin menjual sebagian tanahnya atau membagi warisan. Dengan melakukan pecah sertifikat, kepemilikan atas tanah yang dipisahkan menjadi jelas secara hukum, sehingga mengurangi risiko sengketa di masa mendatang.

Manfaat Pecah Sertifikat Tanah

Ada beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan melakukan pecah sertifikat tanah, di antaranya:1. Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dipisahkan.2. Memudahkan proses jual beli atau pewarisan tanah.3. Menghindari sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari.4. Memudahkan pengurusan administrasi pertanahan.

Syarat-syarat Pecah Sertifikat Tanah

Untuk melakukan pecah sertifikat tanah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.2. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa (jika diwakilkan).3. Surat kuasa (jika diwakilkan).4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pemohon adalah badan hukum).5. Sertifikat asli tanah yang akan dipecah.6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Biaya yang dikenakan untuk proses pecah sertifikat tanah bervariasi, tergantung pada jumlah bidang dan luas masing-masing bidang yang akan dipecah. Anda bisa melakukan simulasi biaya melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN. Secara umum, proses pecah sertifikat tanah membutuhkan waktu sekitar 15 hari kerja.

Langkah-langkah Pecah Sertifikat Tanah

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk melakukan pecah sertifikat tanah:1. Datangi kantor BPN sesuai domisili tanah yang akan dipecah, atau bisa juga melalui bantuan notaris atau PPAT.2. Lengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.3. Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah.4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran.5. Lakukan pembayaran sesuai biaya pecah sertifikat tanah.6. Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah di lokasi.7. Sertifikat baru akan diterbitkan dan dapat diambil di loket penyerahan kantor BPN.Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah dan aman melakukan pecah sertifikat tanah. Pastikan semua persyaratan terpenuhi untuk memperlancar proses dan menghindari kendala di kemudian hari.
More Stories
see more