Pada akhir Januari 2025, Belize secara resmi mengajukan permohonan untuk bergabung dalam kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). Langkah ini menunjukkan dukungan global yang semakin kuat terhadap penuntutan pelanggaran hukum internasional. Sejak Desember 2023, beberapa negara lain telah ikut serta dalam kasus ini, termasuk Nikaragua, Kolombia, Kuba, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki. Situasi di Jalur Gaza telah memicu krisis kemanusiaan yang parah, dengan lebih dari 47.400 warga Palestina tewas dan 111.000 orang terluka sejak Oktober 2023.
Belize telah mengambil langkah penting dengan mengajukan permohonan untuk campur tangan dalam kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan ke ICJ. Pengadilan mengumumkan hal ini pada hari Jumat, 31 Januari 2025. Negara tersebut merujuk pada Pasal 62 dan 63 Statuta ICJ, yang memungkinkan negara-negara pihak ketiga untuk berpartisipasi dalam kasus tertentu. Keputusan ini mencerminkan komitmen Belize terhadap hukum internasional dan perlindungan hak asasi manusia.
Proses hukum ini dimulai pada Desember 2023, ketika Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida. Sejak itu, situasi di Jalur Gaza semakin memburuk, dengan serangan Israel menyebabkan kerusakan besar dan krisis kemanusiaan yang mendalam. Lebih dari 47.400 warga Palestina tewas, dan lebih dari 111.000 orang terluka. Serangan tersebut juga telah menyebabkan hilangnya lebih dari 11.000 orang, dengan dampak yang sangat merusak pada infrastruktur dan kehidupan masyarakat setempat. Partisipasi Belize dalam kasus ini menambah tekanan internasional agar Israel bertanggung jawab atas aksinya.
Belize bukan satu-satunya negara yang mendukung penuntutan Israel atas dugaan genosida di Jalur Gaza. Beberapa negara lain, termasuk Nikaragua, Kolombia, Kuba, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki, juga telah bergabung dalam kasus ini. Hal ini menciptakan momentum global yang signifikan terhadap upaya penegakan hukum internasional. Dukungan ini menunjukkan bahwa dunia internasional tidak lagi dapat mengabaikan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di wilayah tersebut.
Situasi di Jalur Gaza telah menjadi salah satu bencana kemanusiaan global terburuk. Serangan Israel telah merenggut nyawa banyak wanita dan anak-anak, sementara kerusakan infrastruktur dan krisis kemanusiaan terus berlangsung. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Langkah-langkah hukum ini menunjukkan bahwa dunia internasional sedang mengawasi dan akan bertindak untuk memastikan keadilan bagi korban-korban di Jalur Gaza.