Pasar
BI Perkenalkan Instrumen Baru untuk Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
2025-01-15

Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan rencana untuk memperkenalkan dua instrumen baru, sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI), sebagai alternatif penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam. Pemerintah berencana merevisi aturan penyimpanan DHE SDA dari 6 bulan menjadi 1 tahun. Ini bertujuan untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan efektivitas kebijakan moneter. SVBI dan SUVBI pertama kali diterbitkan pada November 2023 dengan berbagai tenor yang dapat dipilih oleh eksportir melalui bank-bank di Indonesia.

Pada Rabu, 15 Januari 2025, Perry, Gubernur BI, menjelaskan bahwa kedua instrumen ini dirancang untuk mengelola likuiditas valuta asing dan mendukung pendalaman pasar uang dalam valuta asing. SVBI tersedia dengan tenor 1, 3, 6, 9, dan 12 bulan, sementara SUVBI memiliki pilihan tenor 1, 3, dan 6 bulan. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan mekanisme pasar yang mendukung stabilitas sistem keuangan dan sinergi pembiayaan ekonomi.

BI juga telah berdiskusi dengan pemerintah untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) terkait SDA. Selama ini, BI telah menyediakan instrumen seperti term deposit valas (TD Valas) bagi eksportir yang ingin menempatkan deposit valas mereka di bank. Bank-bank tersebut kemudian dapat meneruskan deposit tersebut ke BI. Selain itu, BI juga menawarkan hedging melalui FX Swap jika eksportir membutuhkan rupiah.

Dengan pengenalan SVBI dan SUVBI, BI berharap dapat memberikan lebih banyak pilihan kepada eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor mereka. Ini akan membantu meningkatkan efisiensi dan keandalan sistem keuangan Indonesia, serta mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong eksportir untuk lebih rajin menempatkan dolar mereka di dalam negeri, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

More Stories
see more