Pasar
Industri Pembiayaan Beradaptasi: Strategi Diversifikasi Menghadapi Tantangan Penjualan Kendaraan Bermotor
2024-11-07
Industri pembiayaan di Indonesia telah mengantisipasi penurunan penjualan mobil yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan arahan kepada perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk mendiversifikasi portofolio pembiayaannya sejak 2015. Langkah ini terbukti efektif dalam menjaga pertumbuhan kinerja industri pembiayaan di tengah lesunya penjualan kendaraan bermotor.
Menyikapi Penurunan Penjualan Kendaraan Bermotor dengan Strategi Diversifikasi Pembiayaan
Mendiversifikasi Portofolio Pembiayaan
Sebelumnya, hampir semua perusahaan pembiayaan hanya fokus pada pembiayaan otomotif dan sepeda motor. Namun, seiring dengan arahan OJK, industri multifinance kini dapat menyalurkan empat jenis pembiayaan, yaitu pembiayaan modal kerja, multi guna, investasi, dan pembiayaan khusus dengan persetujuan OJK. Langkah ini dinilai tepat, mengingat pasar otomotif telah bergerak stagnan dalam 10 tahun terakhir.Saat ini, porsi pembiayaan otomotif baru telah mengalami penurunan, namun pasar mobil bekas masih sangat besar. Oleh karena itu, industri multifinance banting setir ke pembiayaan di luar otomotif, seperti pembiayaan refinancing. Pembiayaan refinancing ini mayoritas digunakan untuk kebutuhan produktif, seperti modal kerja bagi UMKM.Pertumbuhan Kinerja Industri Pembiayaan
Strategi diversifikasi produk pembiayaan yang dilakukan oleh industri multifinance terbukti efektif dalam mendorong pertumbuhan kinerja industri. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 9,39% year-on-year (yoy) pada September 2024, menjadi Rp501,78 triliun. Hal ini didukung oleh peningkatan pembiayaan investasi sebesar 9,76% yoy.Selain itu, piutang pembiayaan pokok kendaraan bermotor juga mengalami peningkatan sebesar 9,93% yoy menjadi Rp408,72 triliun per September 2024. Hal ini menunjukkan bahwa penyaluran pembiayaan masih tetap tumbuh positif di tengah penurunan penjualan kendaraan bermotor.Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kebijakan OJK yang memberikan arahan kepada industri multifinance untuk mendiversifikasi portofolio pembiayaannya dinilai tepat. Hal ini terbukti efektif dalam menjaga pertumbuhan kinerja industri pembiayaan di tengah lesunya penjualan kendaraan bermotor.Selain itu, OJK juga telah memberikan aturan yang memungkinkan industri multifinance untuk menyalurkan empat jenis pembiayaan, termasuk pembiayaan refinancing. Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan pembiayaan untuk beradaptasi dengan perubahan pasar dan kebutuhan konsumen.Dengan strategi diversifikasi pembiayaan yang didukung oleh kebijakan OJK, industri multifinance di Indonesia mampu bertahan dan bahkan mencatatkan pertumbuhan kinerja yang positif di tengah tantangan penurunan penjualan kendaraan bermotor.