Pasar
Memperkuat Peran P2P Lending dalam Pembiayaan UMKM: Strategi OJK untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
2024-11-07
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk meningkatkan peran Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau P2P lending dalam pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Meskipun pertumbuhan pembiayaan UMKM melalui P2P lending dan multifinance lebih tinggi dibandingkan perbankan, nilainya masih jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan kredit perbankan.
Mendorong Pertumbuhan Pembiayaan UMKM Melalui P2P Lending
Pertumbuhan Pembiayaan UMKM Melalui P2P Lending
Data menunjukkan bahwa pembiayaan UMKM melalui P2P lending dan multifinance tumbuh sebesar 8,98% secara tahunan menjadi Rp182,13 triliun per Agustus 2024. Sementara itu, sektor perbankan hanya tumbuh 4,3% dalam periode yang sama. Meskipun demikian, jika dilihat dari nilai nominal, kredit perbankan masih jauh lebih besar, yaitu sebesar Rp1.379,4 triliun, dibandingkan dengan pembiayaan UMKM melalui P2P lending dan multifinance yang hanya sebesar Rp4,97 triliun.Roadmap Pengembangan Industri LPBBTI dan Perusahaan Pembiayaan
Dalam rangka mendorong peran LPBBTI dan perusahaan pembiayaan, OJK telah meluncurkan Roadmap LPBBTI 2023 – 2027 dan Roadmap Perusahaan Pembiayaan 2024 – 2028. Industri LPBBTI dan perusahaan pembiayaan didorong untuk meningkatkan pembiayaan sektor produktif, termasuk UMKM. Selain itu, industri tersebut juga diminta untuk meningkatkan limit pembiayaan untuk sektor produktif, membatasi manfaat ekonomi (bunga), serta menekankan sinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), UMKM, dan sektor prioritas ekonomi terkait.Peningkatan Aksesibilitas, Inklusi Keuangan, dan Pemberdayaan UMKM
Industri LPBBTI dan perusahaan pembiayaan juga telah diminta untuk meningkatkan aksesibilitas, inklusi keuangan, dan pemberdayaan UMKM sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam penyusunan rencana bisnis 2025. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan UMKM melalui P2P lending dan multifinance.Kriteria Penyelenggara LPBBTI untuk Batas Atas Pembiayaan Produktif
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan RPOJK tentang batas atas pembiayaan produktif P2P lending menjadi Rp10 miliar. Namun, aturan ini hanya dapat dilaksanakan oleh penyelenggara LPBBTI yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki TWP90 maksimal 5% dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.