Pasar
Mengungkap Skandal Pembelian Emas Antam: Kerugian Negara Mencapai Rp1,1 Triliun
2024-10-28
Kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas yang melibatkan terdakwa Budi Said kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan keterlibatannya dalam transaksi pembelian emas Antam yang mencapai lebih dari 7 ton dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur. Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp 1,1 triliun.

Mengungkap Jaringan Kecurangan Pembelian Emas Antam yang Merugikan Negara

Kronologi Dugaan Korupsi Pembelian Emas Antam

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 antara Maret 2018 hingga Juni 2022. Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kilogram emas dengan harga Rp25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Hal ini mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar. Pada transaksi kedua, Budi Said membeli 7,071 ton emas seharga Rp3.593.672.055.000, namun hanya menerima 5.935 kilogram, meninggalkan selisih 1.136 kilogram.

Modus Operandi Kecurangan Pembelian Emas Antam

Jaksa mengungkapkan bahwa Budi Said bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa oknum pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto, untuk melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar Antam. Harga yang disepakati Budi Said sebesar Rp505.000.000 per kilogram jauh di bawah harga standar Antam, sehingga merugikan negara hingga Rp 1,1 triliun.

Dampak Kerugian Negara Akibat Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Emas Antam

Jaksa menyatakan bahwa akibat dari tindakan Budi Said, negara mengalami kerugian total hingga Rp 1,1 triliun. Kerugian ini terdiri dari Rp92.257.257.820 dari pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 dari pembelian kedua. Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng reputasi Antam sebagai perusahaan pertambangan milik negara.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana bagi Terdakwa Budi Said

Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi Budi Said adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
more stories
See more