Pasar
OJK Memerangi Judi Online Demi Stabilitas Keuangan Nasional
2024-11-01
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar dalam upaya memberantas aktivitas judi online di Indonesia. Lembaga pengawas sektor keuangan ini telah meminta perbankan untuk menutup ribuan rekening yang terindikasi terkait dengan praktik perjudian ilegal tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari koordinasi OJK dengan berbagai instansi pemerintah lainnya dalam menangani aktivitas keuangan ilegal.
Memerangi Judi Online Demi Stabilitas Keuangan Nasional
Penutupan Ribuan Rekening Terkait Judi Online
Berdasarkan data per akhir Oktober 2024, OJK telah meminta perbankan untuk menutup 8.000 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya, di mana pada Juli 2024 OJK telah meminta penutupan 6.000 rekening serupa. Hal ini menunjukkan bahwa OJK semakin agresif dalam upaya memberantas praktik perjudian ilegal yang dapat mengganggu stabilitas keuangan nasional.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya meminta penutupan rekening individu, tetapi juga rekening dengan nomor CIF (Customer Information File) yang sama. Tindakan ini bertujuan untuk memutus rantai pendanaan dan mencegah penyalahgunaan sistem perbankan untuk aktivitas judi online.Pemblokiran Rekening Dompet Digital
Selain menargetkan rekening bank, OJK juga telah mendeteksi lima perusahaan dompet digital yang diduga memfasilitasi transaksi judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pihaknya akan tegas memblokir rekening dompet digital yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian ilegal.Frederica menekankan bahwa tindakan pemblokiran tidak hanya berlaku bagi rekening bank, tetapi juga bagi pelaku usaha jasa keuangan lainnya yang terbukti memfasilitasi aktivitas keuangan ilegal. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam memberantas praktik perjudian online dari berbagai sisi.Koordinasi dengan Satgas Pasti
Ke depannya, OJK akan bekerja sama dengan Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) untuk melakukan pemblokiran secara menyeluruh terhadap individu yang terafiliasi dengan judi online, termasuk mereka yang memiliki beberapa rekening.Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengkoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal. Dalam pelaksanaannya, OJK berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta 16 lembaga pemerintahan lainnya.Langkah-langkah tegas yang diambil oleh OJK ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga stabilitas keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. Dengan koordinasi yang erat dengan berbagai pihak terkait, diharapkan praktik perjudian ilegal dapat diberantas secara efektif dan menyeluruh.