Pasar
Transformasi Pengawasan Keuangan Derivatif: Memperkuat Industri Keuangan Indonesia
2024-11-01
Industri keuangan Indonesia akan menghadapi perubahan signifikan dengan dialihkannya pengawasan keuangan derivatif dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi landasan hukum bagi transisi ini, yang diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan tata kelola industri keuangan di Indonesia.
Menyambut Perubahan: Peluang dan Tantangan Bagi Industri Keuangan
Peralihan Pengawasan Keuangan Derivatif ke OJK
Sesuai amanat UU P2SK, pengaturan dan pengawasan keuangan derivatif akan dialihkan dari Bappebti ke OJK. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari, menyatakan bahwa saat ini OJK sedang menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari UU P2SK, yang akan mengatur peralihan kewenangan ini. Bersamaan dengan itu, OJK juga tengah menyusun dan mengidentifikasi beberapa ketentuan untuk implementasi peralihan pengawasan keuangan derivatif.Antonius Hari menjelaskan bahwa proses peralihan ini merupakan salah satu dari 37 amanat turunan UU P2SK pada klaster Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK). Tidak semua amanat tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), melainkan OJK akan memutuskan beberapa klaster utama terkait pelaku, SRO, produk, serta kebijakan penunjang. Diharapkan seluruh turunan UU P2SK dapat selesai sebelum Januari 2025.Tantangan Implementasi Peralihan Pengawasan
Meskipun proses peralihan pengawasan keuangan derivatif dari Bappebti ke OJK telah digariskan dalam UU P2SK, Antonius Hari mengakui adanya beberapa kendala yang dihadapi. Salah satunya adalah terkait dengan proses penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana, yang saat ini masih terkendala di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akibat adanya pergantian kementerian.Selain itu, OJK juga harus menyusun dan mengidentifikasi berbagai ketentuan baru untuk mengatur implementasi peralihan kewenangan pengawasan keuangan derivatif. Hal ini membutuhkan koordinasi dan sinkronisasi yang baik antara OJK, Bappebti, dan pemangku kepentingan lainnya agar proses transisi dapat berjalan lancar.Peluang Penguatan Pengawasan dan Tata Kelola Industri Keuangan
Meskipun menghadapi tantangan, peralihan pengawasan keuangan derivatif ke OJK juga membuka peluang bagi penguatan pengawasan dan tata kelola industri keuangan di Indonesia. Sebagai regulator pasar modal, OJK diharapkan dapat menerapkan standar pengawasan yang lebih komprehensif dan terintegrasi, sehingga dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan bagi para pelaku pasar.Selain itu, sinergi antara pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon di bawah satu otoritas dapat mendorong pengembangan produk-produk keuangan yang lebih inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar. Hal ini dapat memperkuat daya saing industri keuangan Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat.Menyiapkan Industri Keuangan untuk Masa Depan
Peralihan pengawasan keuangan derivatif ke OJK merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia. Melalui UU P2SK, pemerintah bertekad untuk mengembangkan dan menguatkan industri keuangan agar dapat lebih tangguh, inovatif, dan berdaya saing global.Dengan adanya pengawasan yang lebih komprehensif dan terintegrasi di bawah OJK, diharapkan industri keuangan Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. Hal ini akan mendukung upaya pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berdaya saing.Perjalanan menuju industri keuangan yang lebih kuat dan modern memang tidak akan mudah, namun dengan komitmen dan kerja sama yang baik antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya, Indonesia dapat mewujudkan visi tersebut. Peralihan pengawasan keuangan derivatif ke OJK merupakan langkah penting dalam menyiapkan industri keuangan Indonesia untuk menghadapi tantangan dan peluang di masa depan.