Pasar
Bukalapak Menghadapi Gugatan Perdata: Komitmen untuk Memperkuat Tata Kelola Perusahaan
2024-11-01
Emiten e-commerce Grup Emtek, PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA), telah divonis untuk membayar ganti rugi sebesar Rp107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva dalam putusan kasasi untuk kasus perdata. Meskipun Bukalapak menyatakan bahwa kasus hukum ini tidak berdampak material terhadap operasional dan keuangan perusahaan, mereka tetap berkomitmen untuk memperkuat kebijakan internal dan melakukan evaluasi berkala guna mencegah potensi masalah hukum di masa depan.

Kasus Hukum Bukalapak yang Berpotensi Mengganggu Stabilitas Operasional

Awal Mula Konflik dengan PT Harmas Jalesveva

Konflik ini bermula ketika Bukalapak memutus secara sepihak terkait LOI (Letter of Intent) Sewa Gedung One Belpark Office di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Pada awalnya, Bukalapak menjanjikan akan menyewa seluruh lantai gedung, namun kemudian membatalkannya secara sepihak, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Harmas Jalesveva selaku pemilik gedung.Padahal, PT Harmas Jalesveva telah melaksanakan kewajibannya untuk membangun dan menyediakan gedung sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh Bukalapak. Namun, setelah PT Harmas menyelesaikan kewajibannya, Bukalapak justru menuding PT Harmas lalai karena terlambat menyelesaikan pembangunan gedung.

Gugatan Perdata dan Putusan Kasasi

Atas tindakan Bukalapak yang dianggap merugikan, PT Harmas Jalesveva mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Bukalapak. Dalam putusan kasasi, Bukalapak dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva.Meskipun Bukalapak menyatakan bahwa kasus hukum ini tidak berdampak material terhadap operasional dan keuangan perusahaan, mereka tetap berkomitmen untuk memperkuat kebijakan internal dan melakukan evaluasi berkala guna mencegah potensi masalah hukum di masa depan.

Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Bukalapak menyatakan akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terkait putusan kasasi yang mewajibkan mereka membayar ganti rugi Rp107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva. Hal ini menunjukkan bahwa Bukalapak tidak menerima begitu saja putusan tersebut dan akan berupaya untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia.Sementara itu, PT Harmas Jalesveva telah memohonkan eksekusi atas putusan kasasi tersebut. Namun, Bukalapak belum melaksanakan isi putusan dengan membayarkan ganti rugi secara sukarela. Dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan peneguran (aanmaning) terhadap Bukalapak untuk segera membayar kerugian kepada PT Harmas.

Dampak Kasus Hukum Bukalapak

Meskipun Bukalapak menyatakan bahwa kasus hukum ini tidak berdampak material terhadap operasional dan keuangan perusahaan, namun potensi dampak yang dapat ditimbulkan tidak dapat diabaikan begitu saja. Kasus hukum ini dapat mengganggu stabilitas operasional Bukalapak, terutama jika upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan tidak berhasil.Selain itu, kasus ini juga dapat mempengaruhi kepercayaan investor dan masyarakat terhadap Bukalapak sebagai perusahaan publik. Reputasi perusahaan yang terganggu dapat berdampak pada kinerja keuangan dan pertumbuhan bisnis Bukalapak di masa depan.Oleh karena itu, Bukalapak perlu memprioritaskan penyelesaian kasus hukum ini dengan bijaksana dan profesional, serta terus memperkuat tata kelola perusahaan untuk mencegah potensi masalah hukum serupa di kemudian hari. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas operasional dan mempertahankan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap Bukalapak.
more stories
See more